kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin usaha Dream For Freedom resmi dicabut


Kamis, 04 Agustus 2016 / 20:37 WIB
Izin usaha Dream For Freedom resmi dicabut


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah sempat mengalami restart sistem pada Februari 2016 lalu, kini arisan berantai di bawah PT Promo Indonesia Mandiri (Dream For Freedom) secara resmi dicabut izin usahanya. Pencabutan izin usaha ini meninggalkan ketidakpastian pada nasabah yang tergabung.

Pengumuman pencabutan izin usaha dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat per tanggal 23 Juni 2016 lalu.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loketnesia dengan no SIUP : 286/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2016 resmi dicabut.

Alasan yang tertera dalam surat tersebut adalah bagian dari upaya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pada 30 Mei 2016 lalu. Setelah dilakukan evaluasi dan analisis diketahui bahwa usaha Promonesia dengan sistem bernama Dream for Freedom berjalan tidak sesuai dengan SIUP yang ada.

“Pertama kali kami mendapat laporan dari masyarakat yang meminta kejelasan akan legalitas dari usaha Dream for Freedom tersebut, lalu kami melakukan analisis dan ditemukan fakta bahwa usaha ini berbentuk arisan berantai dengan skema piramida,” jelas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Kamis (4/8).

Setelahnya, Satgas memanggil pihak manajemen Dream for Freedom untuk meminta berkas legalitas mulai dari SIUP, penjelasan kegiatan usaha, program usaha dan berkas-berkas perusahaan. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan pihak D4F tidak menyerahkan data yang diminta. “Maka kami mengajukan rekomendasi ke PTSP Jakbar untuk evaluasi dan pencabutan izin usaha,” papar Tongam.

Sebagai informasi, pada awalnya untuk bergabung dengan sistem Dream for Freedom bisa mulai dengan membeli paket tawaran investasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta. Calon anggota nantinya akan dikenakan biaya registrasi Rp 200.000.

Setelahnya, anggota dijanjikan pemasukan pasif senilai 30% per bulan. Sedangkan untuk anggota yang aktif merekrut anggota baru akan mendapat bonus 10% dari setiap anggota baru yang direkrut.

Meski surat edaran pencabutan izin usaha sudah dikeluarkan sejak 23 Juni 2016 lalu, salah satu emerald manager Dream for Freedom yang berdomisili di Banjarmasin, Adi Saputra mengatakan pemberhentian aktivitas transaksi dan akses ke website www.promonesia.com baru terjadi pada Rabu (3/8) lalu.

“Perjanjiannya dana akan dikembalikan dalam masa kerja dua sampai tiga hari dari kemarin. Tergantung besaran dananya saja,” jelas Adi.

Menurut penjelasannya, hingga kini para nasabah sedang menanti pengembalian dana dan instruksi lanjutan dari manajemen pusat. Untuk beberapa nasabah yang dikenal Adi dengan paket modal awal Rp 1 juta sudah dikembalikan per Kamis (4/8).

“Kalau sudah begini kami hanya bisa menghimbau pada masyarakat untuk tidak mencoba aktivitas investasi dengan skema money games atau arisan berantai seperti ini,” himbau Tongam.

Karena tidak di bawah otoritas seperti OJK, maka semua kerugian hanya bisa diajukan ganti rugi melalui proses hukum dan menjadi sepenuhnya risiko yang disandang nasabah pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×