kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.683   20,00   0,12%
  • IDX 8.709   48,94   0,57%
  • KOMPAS100 1.201   8,49   0,71%
  • LQ45 856   7,45   0,88%
  • ISSI 314   0,76   0,24%
  • IDX30 439   4,41   1,02%
  • IDXHIDIV20 505   3,54   0,71%
  • IDX80 134   0,83   0,62%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   1,03   0,75%

Izin usaha Dream For Freedom resmi dicabut


Kamis, 04 Agustus 2016 / 20:37 WIB
Izin usaha Dream For Freedom resmi dicabut


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

Sebagai informasi, pada awalnya untuk bergabung dengan sistem Dream for Freedom bisa mulai dengan membeli paket tawaran investasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta. Calon anggota nantinya akan dikenakan biaya registrasi Rp 200.000.

Setelahnya, anggota dijanjikan pemasukan pasif senilai 30% per bulan. Sedangkan untuk anggota yang aktif merekrut anggota baru akan mendapat bonus 10% dari setiap anggota baru yang direkrut.

Meski surat edaran pencabutan izin usaha sudah dikeluarkan sejak 23 Juni 2016 lalu, salah satu emerald manager Dream for Freedom yang berdomisili di Banjarmasin, Adi Saputra mengatakan pemberhentian aktivitas transaksi dan akses ke website www.promonesia.com baru terjadi pada Rabu (3/8) lalu.

“Perjanjiannya dana akan dikembalikan dalam masa kerja dua sampai tiga hari dari kemarin. Tergantung besaran dananya saja,” jelas Adi.

Menurut penjelasannya, hingga kini para nasabah sedang menanti pengembalian dana dan instruksi lanjutan dari manajemen pusat. Untuk beberapa nasabah yang dikenal Adi dengan paket modal awal Rp 1 juta sudah dikembalikan per Kamis (4/8).

“Kalau sudah begini kami hanya bisa menghimbau pada masyarakat untuk tidak mencoba aktivitas investasi dengan skema money games atau arisan berantai seperti ini,” himbau Tongam.

Karena tidak di bawah otoritas seperti OJK, maka semua kerugian hanya bisa diajukan ganti rugi melalui proses hukum dan menjadi sepenuhnya risiko yang disandang nasabah pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×