kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Izin Usaha Credit Suisse Terancam Dicabut


Selasa, 10 Agustus 2010 / 15:01 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengancam akan mencabut izin Manajer Investasi (MI) PT Credit Suisse Investment Management Indonesia. Hal ini bisa dilakukan Bapepam-LK, jika perusahaan ini tidak mengikuti aturan yang ditetapkan.

Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK mengatakan, Credit Suisse Investmet belum melakukan pemisahan rekening dana Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) ke Bank Kustodian. Itu sebabnya, saat ini Bapepam-LK telah memberikan sanksi administratif kepada Credit Suisse lantaran hingga akhir Juli belum melakukan pemisahan rekening dana KPD sebanyak 100%.

"Mereka tinggal menyelesaikan pemindahan sekitar 20% lagi," ucapnya. Oleh karenanya, Bapepam-LK meminta komitmen dari Credit Suisse Investment untuk segera menyelesaikan pemindahan rekening tersebut. Kalau tidak, Bapepam memiliki wewenang untuk mencabut izin Credit Suisse.

Menurut Djoko, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu bagi Credit Suisse Investment. Namun, "Kami hanya meminta target dari mereka saja," ucapnya.

Selain Credit Suisse Investment, Bapepam-LK juga mengancam lima MI lainnya untuk mengikuti ketentuan V.A3 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Asia Kapitalindo Securities Tbk, PT AmCapital Indonesia, PT Ekokapital Indonesia, PT Masindo Artha Securities, dan PT Falcon Asia Resources Management.

Menurut Djoko, kelima perusahaan ini ada yang tidak memiliki direksi. Selain itu, ada juga yang tidak memiliki produk reksadana. Bahkan, kalau memiliki produk reksadana, dana kelolaannya berada dibawah ketentuan Bapepam-LK.

Sanksi terberat yang akan diterapkan antara lain pencabutan izin usaha MI bersangkutan. Sekadar informasi saja, hingga 2010 Bapepam-LK telah mencabut izin empat MI. Mereka adalah PT Brahma Capital, PT Danpac Asset Management, PT Eurocapital Peregrine Securities, dan PT TDM Aset Manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×