kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Iuran berlaku, OJK yakin pasar modal tetap ramai


Senin, 26 November 2012 / 12:36 WIB
Iuran berlaku, OJK yakin pasar modal tetap ramai
ILUSTRASI. Asam urat merupakan produk limbah alami dari purin. Zat purin biasanya ditemukan dalam kadar tinggi di beberapa makanan. KONTAN.Carolus Agus Waluyo/04/06/2012.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin jumlah perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) akan tetap banyak. Meskipun, iuran yang akan dipungut OJK banyak dirasa memberatkan oleh pelaku industri.

“Semuanya sudah proporsional dan iuran tersebut dinilai tidak terlalu besar,” tegas Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin (26/11). Ia juga menjamin, aksi korporasi tetap marak di pasar modal pada tahun depan pasca Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melebur ke OJK.

Menurut Muliaman, yang terpenting adalah mencari tahu penyebab sedikitnya emiten yang melantai di bursa efek. “Dugaan sementara adalah masalah penetapan waktu dan kurangnya informasi. Ke depan, OJK akan mendorong jumlah emiten sekaligus investor,” ujar Muliaman.

Perlu diketahui, tahun depan OJK sudah mulai menyosialisasikan besaran iuran yang dikutip dari pelaku pasar modal. Emiten dan perusahaan publik yaitu perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 5 triliun dan kurang dari atau sama dengan Rp 10 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta - Rp 50 juta berdasarkan aset.

Sedangkan perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 17,5 juta - Rp 35 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta - Rp 15 juta berdasarkan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×