Reporter: Nathania Pessak | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Setelah Bank Tabungan Negara (BTN) menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), kini giliran PT Jasa Marga Tbk (JSMR) merilis alternatif pendanaan dengan menerbitkan KIK EBA Mandiri JSMR01 – Surat Berharga Pendapatan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Sekuritisasi ini memberi investor hak atas sebagian pendapatan ruas tol Jagorawi sebanyak Rp 400 miliar per tahun dari total pendapatan sebesar Rp 700 miliar per tahun. “Sisa Rp 300 miliarnya digunakan untuk berjaga-jaga siapa tahu terjadi penurunan revenue, meskipun Jasa Marga selama ini pendapatannya tidak pernah menurun tapi tetap kita berikan double protection,” ujar Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).
KIK EBA JSMR memiliki konsep yang sama dengan KIK EBA BTN, yang berbeda hanya aset dasarnya. KIK EBA BTN mengajukan aset berbentuk surat partisipasi hasil sekuritisasi tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN.
Begitu pula dengan Dana Investasi Real Estate (DIRE) Ciptadana Properti Ritel Indonesia yang mengagunkan aset propertinya. “Bedanya adalah, BTN dan Ciptadana mengajukan fixed income, sedangkan JSMR itu pendapatan ke depannya,” ujar Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan kepada KONTAN, hari ini.
Menurut Alfred, terdapat dua hal yang membuat KIK EBA menarik. Pertama, Alfred melihat imbal hasil yang ditawarkan. “JSMR memberikan penawaran kupon yang cukup besar, 8%-9%,” kata Alfred.
Kedua adalah faktor risiko. Alfred bilang, aset yang diagunkan oleh BTN dan DIRE cukup aman karena piutang dan data properti sudah tercatat. Sedang, JSMR dinilai Alfred cukup memiliki risiko. “Sebenarnya JSMR berisiko karena mengajukan future revenue. Namun, tol Jagorawi ini sudah cukup lama sehingga traffic-nya sudah bisa diprediksi,” papar Alfred.
Lebih lanjut, Alfred menyebutkan investor tetap yakin dengan KIK EBA JSMR. “Karena historisnya solid,” tandasnya.
Sebagai informasi, KIK EBA Mandiri JSMR01 ini rencananya akan ditawarkan dalam dua kelas, yakni kelas A yang saat ini diterbitkan dan kelas B yang diterbitkan melalui penawaran terbatas. Kelas B ini juga disiapkan untuk memproteksi jika kelas A terjadi risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News