kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Investor harus punya rekening terpisah!


Rabu, 01 Februari 2012 / 07:19 WIB
ILUSTRASI. Lowongan kerja di BUMN Kimia Farma 2021, ada posisi untuk semua jurusan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/09/2017


Reporter: Rika, Wahyu Satriani , Barly Haliem | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Siap tidak siap, para broker harus sudah memisahkan rekening dana nasabah dengan rekening mereka, Rabu (1/2). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, aturan pemisahan rekening tetap berlaku, kendati banyak broker yang mengeluh tidak siap.

Dalam surat edaran Nomor SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012, para broker alias perantara pedagang efek (PPE) wajib membuka rekening dana di bank atas nama setiap nasabahnya paling lambat 31 Januari 2012.

Hanya saja, Bapepam-LK memberi kelonggaran 14 hari. Tapi ini cuma berlaku bagi perusahaan efek yang telah menyampaikan aplikasi pembukaan rekening baru kepada bank. Dana nasabah yang belum masuk ke rekening terpisah itu untuk sementara akan disimpan di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI).

Jika setelah tenggat waktu terlampaui masih ada nasabah yang belum memiliki rekening dana terpisah, broker dilarang menjalankan transaksi efek si nasabah tersebut. Selain itu, dana bebas nasabah tersebut, bakal menjadi faktor yang akan mengurangi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) si broker.

Tak pelak, aturan ini dapat memukul para broker bandel. MKBD broker yang selama ini bergantung pada dana nasabah bakal anjlok. Jika tak segera menambah dana, suspensi bakal menantinya.

Sistem belum sinkron

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Ananta Wiyogo, optimistis, pelaksanaan pemisahan rekening nasabah tidak menemui kendala. "Broker harus aktif karena investor tidak dapat melakukan transaksi kalau belum membuka rekening," ujarnya.

Di sisi lain, perusahaan efek justru mengeluhkan sistem yang belum siap. Rudy Utomo, Direktur Utama Evergreen Capital, mencontohkan ketidaksiapan sistem bank pembayar. "Beberapa justru ada yang masih melakukan pemisahan rekening dana secara manual sehingga butuh waktu lama," tutur dia.

Ia mengaku, dari total nasabah Evergreen, baru 50% nasabahnya yang memiliki rekening terpisah. "Yang besar-besar sudah semua. Ada juga rekening yang kosong dan tidak pernah trading. Menurut saya, belum ada sekuritas yang sudah 100% melakukan pemisahan rekening dana," tutur dia, Selasa (31/1).

Direktur Utama Trimegah Securities, Omar S. Anwar, juga menilai sistem ini belum siap secara keseluruhan. "Memang perlu transisi," ujarnya.
Saat ini, Trimegah memiliki sekitar 12.000 nasabah. Dari total nasabah itu, pemisahan rekening milik 5.000 nasabah aktif yang berisi Rp 180 miliar menjadi prioritasnya. Hingga kemarin, "Baru 3.000 yang mengirimkan kembali formulir rekening," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×