Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dapat respons surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor ritel penolak reverse stock PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) atau yang dikenal dengan Forty, mengaku kecewa.
Forty telah beberapa kali meminta tanggapan dari otoritas terkait laporan yang mereka sampaikan, bahwa telah ditemukan kejanggalan pada rencana reverse stock di emiten Bakrie Group tersebut. Namun, dalam suratnya OJK mengatakan belum bisa menelaah rencana reverse stock ELTY, lantaran ada dokumen yang belum disampaikan emiten itu kepada otoritas.
Anggota Forty Deni Alfianto Amris mengatakan kecewa dengan pernyataan OJK tersebut. Menurutnya, otoritas enggan menggunakan kekuatan mereka sebagai regulator. "Kami sangat kecewa, Ini menunjukkan regulator tidak ada wibawa," kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (6/11).
Selanjutnya, dalam surat balasan kepada OJK, Ketua Forty Hidayat menegaskan bahwa penanganan kasus memasuki bulan keenam, sejak investor mengirimkan laporan kepada OJK di Juni 2018. Forty juga sangat menyayangkan proses yang berlarut-larut, akibat menunggu dokumen dari pihak emiten.
"Ini menunjukkan lemahnya kontrol dan wibawa dan OJK terhadap emiten yang lama menyediakan dokumen," jelas Hidayat dalam surat yang dilayangkan ke OJK pada Senin (5/11).
Dalam surat, Forty juga mempertanyakan komitmen direksi ELTY yang belum menyediakan dokumen tersebut. Apalagi, menurut Peraturan OJK (POJK) 33/POJK.04/2014 menekankan bahwa direksi dan dewan komisari emiten harus memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi Kontan.co.id Rabu (7/11), Sekretaris Perusahaan ELTY Yudy Rizard Hakim mengatakan, bahwa penjelasan terkait dokumen tersebut baru akan disampaikan pada saat paparan publik yang rencananya digelar Senin (19/11).
Forty juga mempertanyakan komitmen OJK dalam menanggapi pengaduan investor ELTY tersebut. Mengingat, penanganan pengaduan sudah hampir enam bulan, dan itu jauh dari komitmen OJK untuk menyelesaikan pengaduan dalam waktu 20 hari kerja.
"Kami mohon OJK untuk melakukan proses pemeriksaan secara cepat dan transparan. Semakin lama penanganannya, maka semakin membuat image OJK jatuh di kalangan masyarakat dan investor," tandas Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News