Reporter: Dimas Andi | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi bodong masih tergolong marak jelang memasuki bulan keempat tahun 2018. Pengawasan perizinan perusahaan investasi hingga perlindungan terhadap korban pun perlu mendapat perhatian lebih.
Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perizinan perusahaan investasi. Jadi, pemerintah tidak hanya mengawasi proses pembuatan izin semata, melainkan juga implementasi dari penggunaan izin tersebut.
“Pemerintah lewat institusi terkait kerap luput soal perizinan ini, sehingga ujung-ujungnya saling lempar tanggung jawab ketika ada kasus,” katanya kepada KONTAN, Selasa (3/4).
Ia melanjutkan, perlindungan terhadap korban investasi bodong pun perlu dilakukan secara konsisten oleh pemerintah. Pihak pemerintah pun dapat melakukan gugatan perdata terhadap pelaku investasi bodong agar mengganti rugi dana milik para korban.
Mengingat posisi pemerintah tergolong kuat, gugatan seperti itu dibutuhkan supaya bisa memaksa para pelaku investasi bodong bertanggung jawab mengembalikan dana ke pihak korban. “Pelaku bisa berada di atas angin kalau proses ganti rugi harus menunggu adanya gugatan dari korban,” terang Sularsi.
Sebagai informasi, awal Maret lalu, Satgas Waspada Investasi mengumumkan adanya 56 entitas yang diduga melakukan praktik investasi bodong. Awal bulan ini pun pihak Satgas Investasi berencana akan kembali mengumumkan daftar entitas-entitas yang melakukan praktik serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News