kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi berkedok syariah masih marak, masyarakat diminta waspada


Rabu, 15 Januari 2020 / 21:51 WIB
Investasi berkedok syariah masih marak, masyarakat diminta waspada
ILUSTRASI. Kembali muncul penawaran investasi properti yang mengklaim sebagai investasi syariah.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kembali muncul penawaran investasi properti yang mengklaim sebagai investasi syariah. Salah satunya, Kampung Buah Cikalong (KBC) yang menawarkan investasi perkebunan syariah, di kawasan Jawa Barat (Jabar).

Menawarkan konsep kavling kebun buah produktif, investasi di KBC dibanderol Rp 1,5 miliar per 100 meter kavling untuk kavling B yang memiliki luas lahan sekitar 160 hektare (ha). Pembeli juga diperkenankan untuk membayar secara cicilan dengan uang muka Rp 8 juta dan cicilan hingga 40 kali. Sedangkan untuk kavling A yang memiliki luas 50 ha, kabarnya sudah terjual habis.

Saat ini, KBC masih fokus mengembangkan kavling Blok A dan Blok B, untuk jangka panjang akan ada lima blok lagi yang akan dirilis, atau hingga Blok G. Lahan yang diklaim memiliki luas hingga 1.223 ha tersebut bakal difokuskan sebagai kawasan perkebunan, kebun wisata, dan disediakan fasilitas umum.

"Kenapa syariah, karena kami tidak menggunakan bank, pembayaran bisa dicicil tanpa denda, tanpa bunga dan tanpa riba," jelas salah seorang marketing KBC saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/1).

Berdasarkan hasil penelusuran Kontan.co.id, bisnis jual beli lahan perkebunan di KBC menawarkan imbal hasil mulai dari Rp 7,2 juta di tahun kedua pembelian hingga Rp 126 juta dalam waktu 10 tahun. Nantinya, pembeli akan mendapatkan bonus 15 bibit tanaman, pilihannya berupa pohon durian musang king, jeruk lemon eureka dan pohon alpukat.

Untuk setahun pertama, pembeli akan dibebaskan dari biaya pengelolaan, sedangkan untuk tahun berikutnya pembeli bisa bekerjasama dengan pengelola KBC dalam merawat dan menjual kebun kavlingnya. Sistem bagi hasil pun diterapkan antara pembeli dan pengelola yakni 50:50. Namun, pembeli juga diperkenakan untuk mengelola sendiri dan tidak perlu bagi hasil.

Di samping itu, pembeli juga bisa membangun villa atau rumah di 30% lahan yang dibeli di KBC. Jika pembeli membangun hunian bermaterialkan tembok, maka biaya IMB akan ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

Jika sudah membayar, pembeli akan menerima sertifikat hak milik (SHM) dan melakukan serah terima kavling. Untuk legalitas, KBC mengklaim pihaknya sudah memiliki akta pendirian, akta perubahan, SK Pendirian, SK Perubahan, Nomor Pokok Wajib Pajak Tanda Daftar Perusahaan, serta Surat Izin Usaha Perdagangan.

Ditambah lagi, legalitas proyek juga sudah dikantongi termasuk Izin Pendaftaran Penanaman Modal (IPPM) 10/3203/P1/PMDN dan izin lainnya. "Kemarin sempat lesu karena ada isu Kampoeng Kurma, tapi kami berbeda karena izin kami jelas," ungkap marketing tersebut.

Sementara itu, Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku belum ada pengaduan yang masuk mengenai KBC. "Belum pernah kami tangani, kami akan teliti dulu kegiatan usahanya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).

Tongam menegaskan, saat ini berbagai modus bisa dilakukan pelaku penipuan untuk mengelabui masyarakat. Salah satunya adalah dengan bisnis properti berdasarkan prinsip syariah.

"Pelaku ini tahu bahwa dengan iming-iming syariah, maka banyak yang tertarik beli. Kami mengimbau masyarakat agar waspada," ungkapnya.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk lebih jeli dalam mengkaji penawaran investasi. Apabila ada penawaran yang memberikan keuntungan besar, maka perlu dilakukan Check 2L yakni legal dan logis. Legal artinya check izinnya, sedangkan logis artinya lihat rasionalnya.

"Kalau ada yang menawarkan kegiatan dengan prinsip syariah harus memiliki izin dari instansi yang berwenang," tandasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya sudah ada beberapa kasus investasi properti syariah yang ternyata berujung bodong. Misal kasus PT Wepro Citra Sentosa yang menipu 3.680 orang di beberapa wilayah dengan modus properti syariah.

Selain itu ada PT Cahaya Mentari Pratama di Surabaya, Jawa Timur menawarkan perumahan syariah Multazam Ismalic Residence. Bahkan kasusnya turut menyeret Yusuf Mansyur. Teranyar, ada investasi Kampoeng Kurma yang menawarkan investasi kebun kurma dengan janji imbal hasil tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×