kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Insentif PPN diperpanjang, emiten properti punya outlook positif di sisa tahun ini


Minggu, 22 Agustus 2021 / 13:17 WIB
Insentif PPN diperpanjang, emiten properti punya outlook positif di sisa tahun ini
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (5/2). PPN properti diperpanjang, emiten properti punya outlook positif pada sisa tahun ini. KONTAN/Baihaki


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah pada hingga akhir tahun ini. Semula, insentif ini hanya berlaku sejak Maret hingga 31 Agustus 2021. 

Adapun, insentif ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun yang sudah jadi, serta untuk pembelian pertama. Jika rumah yang dibeli memiliki harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, pemerintah akan menanggung 100% untuk PPN-nya. Sementara rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN-nya 50% saja.

Analis Ciptadana Sekuritas Yasmin Soulisa mengatakan perpanjangan insentif tersebut dapat menjadi katalis positif untuk penjualan para emiten properti pada sisa tahun ini. Hal ini akan semakin mendorong kinerja emiten properti yang sudah moncer sepanjang paruh pertama tahun 2021.

“Seiring pasar perumahan didominasi oleh end user, sekalipun masih ada kehati-hatian, pembeli akan masih cukup aktif untuk memiliki atau membeli rumah sesuai dengan kebutuhan mereka, apalagi dengan adanya perpanjangan PPN ini,” kata Yasmin kepada Kontan.co.id .

Baca Juga: BRIDanareksa rekomendasikan beli saham ITMG, ini alasannya

Adapun, sektor residensial dinilai menjadi yang paling mendapatkan keuntungan sejak diberlakukannya insentif PPN tersebut. Hal ini tercermin dari penjualan properti secara agregat yang berhasil naik 81% secara year on year sepanjang semester I-2021. 

Pengembang residensial dan komersial mencatatkan marketing sales yang kuat dengan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menjadi yang terbaik. BSDE tercatat berhasil membukukan marketing sales sebesar Rp 4,25 triliun di enam bulan pertama tahun ini.

Disusul, oleh PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dengan marketing sales, masing-masing sebesar Rp 2,83 triliun dan Rp 2,33 triliun.

Sementara pengembang segmen menengah ke atas seperti PT Intiland Development Tbk (DILD) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) juga memberikan pertumbuhan pra-penjualan yang memuaskan, masing-masing sebesar Rp 947 miliar dan Rp 820 miliar. Sementara itu, penjualan PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) berhasil mencetak marketing sales sebesar Rp 1,70 triliun.

Analis MNC Sekuritas Muhammad Rudy dalam risetnya pada 20 Agustus menuliskan, emiten properti, khususnya yang punya porsi residensial yang kuat akan memiliki outlook yang positif pada sisa tahun ini seiring diperpanjangnya insentif PPN. 

Baca Juga: Panin Sekuritas beri rekomendasi beli saham Bank BRI (BBRI), ini alasannya

Selain itu, Rudy juga menilai ada potensi bagi emiten properti untuk mendapatkan katalis positif dari commodity bloom pada tahun ini. Ia berkaca dari kondisi Australia yang justru mengalami property boom selepas masa pandemi di mana harga properti naik 7,8% secara yoy pada April kemarin, sebuah kenaikan tertinggi dalam 32 tahun terakhir.

Ia menyebut, terdapat beberapa faktor seperti suku bunga rendah, optimisme pemulihan ekonomi, pembeli rumah pertama. Selain itu, ia melihat adanya korelasi antara kenaikan harga batubara dengan pendapatan per kapita Australia yang lebih tinggi sehingga tersedia untuk disalurkan pada aset properti.

 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×