kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini upaya otoritas pasar perkuat tata kelola dari sisi investor & perusahaan publik


Kamis, 18 Maret 2021 / 18:24 WIB
Ini upaya otoritas pasar perkuat tata kelola dari sisi investor & perusahaan publik
ILUSTRASI. OJK mengatur dengan ketat syarat perusahaan terbuka yang ingin kembali menjadi perusahaan tertutup.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi diri dalam memberikan perlindungan investor. Sejak 22 Februari 2021, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. 

Dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (18/3), Presiden Direktur Schroders Investment Management Indonesia Michael Tjoajadi menilai peraturan ini sangat penting dalam mendukung kepentingan investor ritel di pasar modal. Tidak hanya itu, peraturan ini juga sekaligus menghimbau perusahaan terbuka agar berkinerja lebih profesional di pasar modal. 

"Peraturan POJK No. 3/2021 menjadi langkah yang penting dan baik dari OJK untuk bisa melindungi terkhusus investor ritel," kata Michael dalam webinar yang membahas penguatan tata kelola di pasar modal. Tentunya, kita semua tidak ingin saat investor ritel masuk ke pasar modal lalu mengalami kerugian yang tidak disangka dan memandang regulator tidak bisa melindungi mereka. Jangan sampai investor ritel kapok masuk ke pasar modal. 

Baca Juga: Ikut aturan OJK, BEI wajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Melalui peraturan ini, OJK mengatur dengan ketat syarat perusahaan terbuka yang ingin kembali menjadi perusahaan tertutup. Michael mengamati dulu perusahaan publik mudah untuk kembali menjadi perusahaan tertutup. 

Namun, dengan adanya POJK ini proses suatu perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup sudah diatur dengan jelas, diawasi berbagai pihak, bahkan ada konsekuensi yang memberatkan pemilik perusahaan. 

Michael menjabarkan syarat perusahaan terbuka ingin menjadi perusahaan tertutup harus mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, OJK maupun bursa juga berhak memerintahkan perusahaan yang tadinya terbuka menjadi tertutup jika tidak bisa memenuhi kewajiban tertentu. 

Baca Juga: Catat, ini detail aturan yang mewajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Di balik kesempatan suatu perusahaan terbuka bisa berubah menjadi perusahaan tertutup, OJK memberlakukan konsekuensi kepada direksi maupun komisaris perusahaan tersebut tidak bisa lagi memimpin di perusahaan atau lembaga lain. Selain itu, OJK juga akan lebih teliti mengecek pengendali saham dari suatu perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO).

"Peraturan ini memudahkan dan menegaskan emiten publik untuk lebih profesional jangan hanya mau IPO untuk dapat dana setelah itu perusahaan kembali tertutup dengan mudah," kata Michael. Sebaliknya, dari sisi investor juga akan merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di pasar modal. 

Baca Juga: Lindungi investor publik, OJK wajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×