kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini strategi Hanson International (MYRX) kembalikan dana kreditur


Rabu, 15 Januari 2020 / 15:17 WIB
Ini strategi Hanson International (MYRX) kembalikan dana kreditur
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro


Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), para investor mulai ketar-ketir terkait kewajiban perusahaan yang memiliki kode saham MYRX tersebut.

Seperti diketahui, sejak 2016, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak untuk menghimpun dana.

Dana tersebut, diputar kembali sebagai modal kerja proyek. Kala itu, MYRX menjanjikan bunga 9% hingga 12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada kreditur.

Baca Juga: Nasabah Hanson (MYRX): Penahanan Benny Tjokro membuat masalah lebih buruk  

Akan tetapi, pada 28 Oktober 2019 penghimpunan dana dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menilai produk MYRX serupa dengan tabungan dan deposito yang ditawarkan sektor perbankan. 

Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK mewajibkan MYRX membayarkan kewajiban ke pemilik dana sesuai tanggal jatuh temponya masing-masing.

Berdasar keterbukaan informasi yang disampaikan MYRX, saat ini perusahaan dan para kreditur sedang bernegosiasi atas penyelesaian dengan asset settlement

Baca Juga: Siapa Benny Tjokro yang kini tersangka kasus korupsi Jiwasraya?

"Yang mana dalam penyelesaian pinjaman tersebut dapat dialihkan atau digantikan dengan pembelian properti berupa kavling," kata Rony Agung Suseno, Direktur sekaligus Corporate Secretary MYRX dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/1). 

Lebih lanjut, salah satu klausul perjanjian utang antara kreditur dengan perusahaan diatur mengenai opsi pembelian properti berupa kavling. 

Terkait pinjaman individual yang telah jatuh tempo, Rony mengakui pihaknya memang telah gagal bayar, karena itu MYRX tengah mencari solusi untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, ini penjelasan Kejagung

Selain asset settlement, perusahaan juga akan melakukan restrukturisasi utang, dan berencana menjual sebagian aset atau saham di level anak perusahaan. 

Selain pinjaman individual, MYRX juga memiliki utang kepada PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk, serta ke beberapa individu. Sementara utang MTN berada pada level entitas anak usahanya. 

Adapun saat ini MYRX memang tidak sanggup untuk membayar keseluruhan pinjaman individu, akan tetapi perusahaan mengaku tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. "Karena masing-masing proyek mempunyai kas sendiri," imbuh Rony.

Baca Juga: Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×