Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, salah satu klausul perjanjian utang antara kreditur dengan perusahaan diatur mengenai opsi pembelian properti berupa kavling.
Terkait pinjaman individual yang telah jatuh tempo, Rony mengakui pihaknya memang telah gagal bayar, karena itu MYRX tengah mencari solusi untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, ini penjelasan Kejagung
Selain asset settlement, perusahaan juga akan melakukan restrukturisasi utang, dan berencana menjual sebagian aset atau saham di level anak perusahaan.
Selain pinjaman individual, MYRX juga memiliki utang kepada PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk, serta ke beberapa individu. Sementara utang MTN berada pada level entitas anak usahanya.
Adapun saat ini MYRX memang tidak sanggup untuk membayar keseluruhan pinjaman individu, akan tetapi perusahaan mengaku tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. "Karena masing-masing proyek mempunyai kas sendiri," imbuh Rony.
Baca Juga: Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News