kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lembaga perlindungan nasabah, gratis!


Senin, 21 Oktober 2013 / 11:36 WIB
Lembaga perlindungan nasabah, gratis!
ILUSTRASI. Karbon. REUTERS/Tim Wimborne/File Photo


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Akhirnya, Self Regulatory Organizations (SRO) membebaskan pungutan terhadap para anggota bursa (AB) untuk biaya keanggotaan di PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Awalnya, lembaga perlindungan investor ini berniat mengutip komisi (fee) dari para AB.

Buntutnya, sekuritas akan membebankan komisi tersebut kepada investor. Asal tahu saja, saat ini para AB harus membayar biaya untuk penyelenggara perdagangan (levy) agar bisa melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Besarannya, 0,04% dari total nilai transaksi. Ini belum termasuk pajak.

Tentu saja, perusahaan sekuritas membebankan biaya ini ke nasabah. Belum lagi, nasabah harus membayar fee transaksi jual dan beli kepada perusahaan sekuritas. Biaya ini berbeda di setiap sekuritas. Jika, P3IEI membebankan lagi biaya keanggotaan sekuritas, maka yang akan menanggung beban itu adalah investor.

Dikhawatirkan, semakin mahal komisi yang dibayar akan membuat investor, terutama investor ritel enggan bertransaksi. Oleh karena itu, Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI mengatakan, biaya keanggotaan AB akan ditanggung oleh para SRO, yaitu, BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

"AB kami wajibkan ikut jadi anggota (P3IEI), fee di handle SRO," ujarnya belum lama ini.

Kegiatan operasional lembaga perlindungan nasabah ini akan dimulai pada Januari 2014 mendatang. Lembaga ini bernaung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di dunia perbankan, P3IEI melindungi investor yang berinvestasi di pasar modal. Adapun, yang dilindungi adalah setiap efek yang dimiliki investor dan ditransaksikan di BEI. Jika terjadi dafault pada sekuritas tempat investor bertransaksi, maka, P3IEI akan melindungi efek yang dimiliki nasabah ritel.

Berapa besaran nilai yang dilindungi? Friderica mengaku, nilai klaim masih dibahas. Namun, rencananya, besaran dana yang akan dijamin berkisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per nasabah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada 2016 mendatang, bank kustodian akan diminta juga menjadi anggota P3IEI. Sehingga, bukan hanya efek yang ditransaksikan oleh perusahaan sekuritas yang dilindungi, melainkan semua efek yang disimpan di bank kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×