kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini saham-saham yang masuk dalam daftar transaksi margin dan short sell bulan April


Selasa, 02 April 2019 / 10:20 WIB
Ini saham-saham yang masuk dalam daftar transaksi margin dan short sell bulan April


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar baru saham-saham yang masuk dalam daftar transaksi margin dan short selling untuk periode April 2019. Sebanyak 12 emiten tercatat masuk ke dalam daftar tersebut.

"Untuk perdagangan April 2019, terdapat 12 saham baru yang masuk daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek (secara margin)," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam keterangan resmi, Jumat (29/3).

Saham baru daftar efek margin tersebut yakni, saham BOGA, BRIS, ESTI, HKMU, HOKI, KINO, MARK, MCAS, MGRO, SOTS, SPTO, dan STAR. Sedangkan sebanyak 9 saham masuk dalam daftar efek short sell seperti BOGA, HKMU, HOKI, MARK, MCAS, MGRO, SOTS, SPTO, dan STAR.

Selain itu, BEI juga merilis 12 saham yang keluar dari daftar efek margin seperti AGII, ARNA, BBYB, CTTH, INDS, LEAD, MARI, PANR, POWR, SMSM, SSIA, dan TDPM. Sementara, terdapat 10 saham yang keluar dari daftar efek short sell yakni AGII, ARNA, BBYB, CTTH, LEAD, MARI, MASA, PANR, SMSM, dan SSIA.

Daftar efek tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2019.

Adapun anggota BEI yang baru memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp 250 miliar atau lebih dan dapat melakukan transaksi margin atas efek margin yakni BOGA dan BRIS, ESTI, HKMU, HOKI, KINO, MARK, MCAS, MGRO, SOTS, SPTO, dan STAR.

"Perlu kami ingatkan kepada Anggota Bursa yang memasukkan permintaan beli atau penawaran jual ke JATS dalam rangka transaksi margin dan/atau short sell, wajib memenuhi Peraturan Nomor II H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Short Selling," jelas Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×