kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,50   -2,04   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rincian penggunaan dana dari penerbitan Sukuk Ijarah Moratelindo tahun 2020


Senin, 03 Agustus 2020 / 12:43 WIB
Ini rincian penggunaan dana dari penerbitan Sukuk Ijarah Moratelindo tahun 2020
ILUSTRASI. Moratelindo garap proyek saluran kabel optik dan menara microcell di Semarang.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) dalam masa penawaran untuk menerbitkan surat utang berbasis syariah alias sukuk. Surat utang bertajuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 senilai Rp 277 miliar.

Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini, Moratelindo telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Baca Juga: Moratelindo menawarkan sukuk dengan imbalan hingga 11,25%

Nah, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran sukuk ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, rencananya sekitar 90% digunakan untuk kebutuhan investasi, seperti kebutuhan backbone dan access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif.

"Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan inland cable, ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur," kata Henry R Rumopa, Corporate Secretary Moratelindo dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (3/8). 

Sedangkan sisanya, setara 10%, akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja. Rinciannya sebagai biaya operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Penjamin emisi untuk penawaran surat utang ini adalah BNI Sekuritas dan Sucor Sekuritas.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat atas backbone dan access milik perusahaan. Moratelindo menyatakan bahwa objek ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal dan perusahaan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Moratelindo telah menyampaikan Informasi Tambahan atas rencana penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 Juli 2020. 

Perusahaan melakukan penawaran umum pada tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 6 Agustus 2020, melakukan distribusi secara elektronik pada 11 Agustus 2020 dan ditutup dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×