Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Penjamin emisi untuk penawaran surat utang ini adalah BNI Sekuritas dan Sucor Sekuritas.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat atas backbone dan access milik perusahaan. Moratelindo menyatakan bahwa objek ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal dan perusahaan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Moratelindo telah menyampaikan Informasi Tambahan atas rencana penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 Juli 2020.
Perusahaan melakukan penawaran umum pada tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 6 Agustus 2020, melakukan distribusi secara elektronik pada 11 Agustus 2020 dan ditutup dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News