kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Moratelindo menawarkan sukuk dengan imbalan hingga 11,25%


Rabu, 22 Juli 2020 / 13:34 WIB
Moratelindo menawarkan sukuk dengan imbalan hingga 11,25%
ILUSTRASI. PT Mora Telekomunikasi Indonesia (Moratelindo) akan menerbitkan sukuk ijarah dengan total nilai Rp 277 miliar.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mora Telekomunikasi Indonesia (Moratelindo) akan menerbitkan sukuk ijarah dengan total nilai Rp 277 miliar. Sukuk ijarah ini merupakan bagian dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo dengan target dana Rp 3 triliun.

Di tahap pertama 9 Juli 2019, Moratelindo telah menerbitkan Rp 1 triliun sukuk ijarah. Pada tahap kedua ini, Moratelindo menawarkan sukuk dengan dua seri.

Seri A memiliki nilai pokok Rp 191 miliar dengan cicilan ijarah Rp 20,05 miliar per tahun atau 10,5%. Seri ini memiliki tenor 3 tahun.

Sukuk seri B memiliki nilai pokok Rp 86 miliar. Sukuk yang menawarkan cicilan imbalan ijarah Rp 9,67 miliar per tahun atau 11,25% ini memiliki tenor 5 tahun.

Baca Juga: Moratelindo garap proyek saluran kabel optik dan menara microcell pole di Semarang

Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, masa penawaran umum sukuk Moratelindo ini akan berlangsung antara 30 Juli-6 Agustus 2020. Tanggal penjatahan pada 7 Agustus 2020.

Tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia pada 12 Agustus 2020. Moratelindo menunjuk BNI Sekuritas dan Sucor Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk.

Baca Juga: Kupon tinggi sukuk ijarah Moratelindo mampu gaet investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×