kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Moratelindo menawarkan sukuk dengan imbalan hingga 11,25%


Rabu, 22 Juli 2020 / 13:34 WIB
Moratelindo menawarkan sukuk dengan imbalan hingga 11,25%
ILUSTRASI. PT Mora Telekomunikasi Indonesia (Moratelindo) akan menerbitkan sukuk ijarah dengan total nilai Rp 277 miliar.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mora Telekomunikasi Indonesia (Moratelindo) akan menerbitkan sukuk ijarah dengan total nilai Rp 277 miliar. Sukuk ijarah ini merupakan bagian dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo dengan target dana Rp 3 triliun.

Di tahap pertama 9 Juli 2019, Moratelindo telah menerbitkan Rp 1 triliun sukuk ijarah. Pada tahap kedua ini, Moratelindo menawarkan sukuk dengan dua seri.

Seri A memiliki nilai pokok Rp 191 miliar dengan cicilan ijarah Rp 20,05 miliar per tahun atau 10,5%. Seri ini memiliki tenor 3 tahun.

Sukuk seri B memiliki nilai pokok Rp 86 miliar. Sukuk yang menawarkan cicilan imbalan ijarah Rp 9,67 miliar per tahun atau 11,25% ini memiliki tenor 5 tahun.

Baca Juga: Moratelindo garap proyek saluran kabel optik dan menara microcell pole di Semarang

Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, masa penawaran umum sukuk Moratelindo ini akan berlangsung antara 30 Juli-6 Agustus 2020. Tanggal penjatahan pada 7 Agustus 2020.

Tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia pada 12 Agustus 2020. Moratelindo menunjuk BNI Sekuritas dan Sucor Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk.

Baca Juga: Kupon tinggi sukuk ijarah Moratelindo mampu gaet investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×