Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) mulai membedah beberapa hal yang bisa menjadi dasar peraturan terkait backdoor listing. Wasit pasar keuangan ini tengah mengkaji perumusan aturan baru yang khusus mengatur aksi ini.
Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian mengenai perlu tidaknya aturan tersendiri mengenai backdoor listing.
Beberapa hal yang bisa menjadi poin penting dalam beleid ini antara lain terkait porsi kepemilikan saham dan lini bisnis baru dari pemilik baru yang akan masuk.
"Misalnya, yang masuk kriteria backdoor listing itu 80% atau 50% bisnis yang mendominasi emiten itu baru (dibawa oleh pemodal baru), ini masih dikaji," ujar Nurhaida, Kamis (16/10).
Jika suatu aksi korporasi masuk ke dalam kategori backdoor listing, maka informasi yang diberikan harus seperti ketika perusahaan mau melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sebenarnya, ketentuan mengenai keterbukaan informasi yang komprehensif ini sudah diterapkan ketika ada perusahaan non listed mengakuisisi emiten.
Salah satu mekanisme untuk merealisasikan hal itu adalah melalui rights issue.
"Nanti kami lihat dari hasil kajian apakah (aturan backdoor listing) perlu dipisah atau tetap dalam konteks rights issue," kata Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News