Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil Ahmad Afif Raya (ARR) yang terindikasi melanggar peraturan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ARR merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan OJK menjelaskan ternyata dana investasi nasabahnya digunakan untuk memenuhi operasional perusahaan.
“Untuk operasional PT Waktunya Beli Saham, ARR menggunakan dana investasi untuk membayar gaji karyawan hingga pertemuan di luar kota,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/7).
Baca Juga: Satgas PASTI OJK Panggil Ahmad Rafif Raya, Apa Hasilnya?
Nah, dalam penghimpunan dana masyarakat, ARR menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
ARR memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Namun, kedua izin itu diajukan saat dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sekuritas.
“Untuk itu, OJK telah membekukan sementara WMI dan WPEE milik ARR sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” jelas wanita yang akrab dipanggil Kiki ini.
Berdasarkan pengakuan ARR, perkiraan dana yang dikelola PT Waktunya Beli Saham mencapai Rp 96 miliar. Sebagai pertanggungjawaban, ARR akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu tiga tahun.
Baca Juga: Satgas PASTI OJK Minta Ahmad Rafif Raya Bertanggung Jawab Atas Kerugian Korbannya
“Namun ini masih keterangan sepihak. Untuk jumlah dana yang dikelola hingga skema pertanggungjawaban perlu dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak lain,” ucap Kiki.
Lebih lanjut, Kiki mengimbau kepada masyarakat dan investor pemula untuk memperhatikan segala aspek, termasuk legalitas. Menurutnya mendirikan sebuah PT berbeda dengan mendapatkan izin dari OJK.
Berikutnya, investor juga harus mengecek kewajaran hasil investasi yang ditawarkan. Apalagi ada pihak yang menawarkan imbal hasil fantastis melebihi Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada umumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News