kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Ini penjelasan MNC soal kasasi Mbak Tutut


Jumat, 11 Oktober 2013 / 17:23 WIB
Ini penjelasan MNC soal kasasi Mbak Tutut
ILUSTRASI. Bubuk kunyit bisa mengatasi bisul.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terkait kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI; sekarang MNC TV), dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.

Hal tersebut merupakan putusan dari perkara nomor 862K/Pdt/2013 yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Group MNC yang sekarang menguasai MNC TV menilai, bahwa kasus kasasi itu tidak terkait langsung dengan MNCN.

David Audy, Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR), induk usaha dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menjelaskan, PT Berkah Karya Bersama tidak ada hubungannya dengan Group MNC alasannya karena transaksi pembelian 75% saham MNC TV saat itu sudah selesai.

"PT Berkah jual MNC TV (TPI) tahun 2006. Jadi MNC sudah membeli dan sudah bayar, kami investor dilindungi hukum," jelas David, Jumat (11/10). Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya belum menerima salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

David juga menyatakan, bahwa PT Berkah Karya Bersama bukan bagian dari Group MNC. "PT Berkah bukan punya kami," jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×