kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.775   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Ini kesiapan KSEI terkait aturan insentif PPh dividen


Rabu, 03 Maret 2021 / 21:23 WIB
Ini kesiapan KSEI terkait aturan insentif PPh dividen
ILUSTRASI. Kantor PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Syaratnya harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat minimal 30% dari laba setelah pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021.

Terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham.

Baca Juga: Manajer Investasi sudah siap memberikan laporan transaksi investasi lewat sistem KSEI

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Supranoto Prajogo mengatakan, sebenarnya tujuan dari UU Cipta Kerja itu sendiri adalah untuk mendorong investasi  sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.

Adapun pengecualian pajak dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak perorangan dalam negeri, wajib memenuhi persyaratan terkait investasi kembali atas dividen yang diterima. “Sehingga diharapkan kegiatan investasi menjadi lebih besar,” terang Supranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Terkait dengan peran KSEI dalam hal penerapan perpajakan atas dividen yang dikecualikan, dia mengatakan KSEI telah menyesuaikan level pajak dividen untuk wajib pajak badan dalam negeri dan wajib pajak perorangan dalam negeri menjadi nol persen.

Dari sisi sistem, KSEI tidak memerlukan persiapan apapun. Hal ini karena tingkat pajak yang diterapkan adalah sesuai dengan parameter yang telah diterapkan dan bisa diubah sesuai kebutuhan.

KSEI telah mengumumkan terkait penggantian level pajak menjadi nol kepada partisipan KSEI. Partisipan KSEI tentunya akan meneruskan informasi tersebut ke nasabahnya. “Sebenarnya dari sisi peraturannya cukup jelas dan mudah dimengerti juga,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×