Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan skema full periodic call auction menuai kontroversi. Bahkan, muncul petisi yang menuntut untuk menghapus skema periodic call auction di papan pemantauan khusus.
Sang pembuat petisi merasa ketentuan order book yang kosong mirip seperti judi karena investor harus nembak-nembak. Hingga Selasa (2/4) pukul 18:00 WIB, petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.050.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan merupakan upaya pihaknya dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam bentuk perlindungan terhadap investor.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK mengatakan sebenarnya, skema call auction bukan hal yang baru di pasar modal dalam negeri.
Baca Juga: 69 Saham Full Periodic Call Auction Mentok ARB Hari Ini
"Pra-pembukaan dan pra-penutupan juga sudah menggunakan call auction. Skema perdagangan ini juga sudah banyak diterapkan oleh bursa global," katanya dalam konferensi pers, Selasa (2/4).
Inarno bilang tujuan utama dari implementasi periodic call auction agar order book tidak selalu sensitif atas offer yang agresif dalam jumlah besar. Ini diharapkan dapat mengurangi volatilitas harga pasar.
"Perdagangan juga sedikit berbeda dengan batas auto rejection untuk setiap saham di papan pemantauan khusus menjadi 10%, ini lebih kecil dibanding mekanisme perdagangan reguler," ucap Inarno.
Hingga akhir perdagangan Selasa (2/4), mayoritas saham-saham yang berada di papan pemantauan khusus berguguran. Dalam catatan Kontan.co.id, dari 220 saham, 88 melemah dan 109 saham stagnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News