kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Ini Kata KSEI Soal Dampak PPN 12% ke Pasar Modal Indonesia


Senin, 23 Desember 2024 / 19:08 WIB
Ini Kata KSEI Soal Dampak PPN 12% ke Pasar Modal Indonesia
ILUSTRASI. KSEI melihat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 belum tampak dampaknya ke pasar modal Indonesia.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melihat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 belum tampak dampaknya ke pasar modal Indonesia. Meskipun begitu, KSEI masih mengkaji akan sejauh mana dampak dari kebijakan tersebut ke pasar modal Tanah Air.

Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, KSEI juga berkomunikasi intensif dan melakukan kajian dengan konsultan pajak.

“Sejauh ini kami belum melihat dampaknya ke biaya layanan. Apabila ada, sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia akses untuk pasar modal, pasti akan diberi notifikasi,” ungkap Imelda, Senin (23/12).

Terkait dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap transaksi di pasar modal domestik, KSEI belum memiliki informasi yang bisa disampaikan.

Baca Juga: 179 Ribu Masyarakat Teken Petisi Penolakan PPN 12%

Kepala Divisi Riset Bursa Efek Indonesia (BEI), Verdi Ikhwan mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kenaikan tersebut dan dampaknya ke pasar modal. 

“Namun, kami perlu menghitung terlebih dahulu sejauh mana dampaknya terhadap aktivitas investor,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Verdi pun memberi contoh terkait dinamika kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada tahun 2022 lalu. Kala itu, kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di pasar.

Baca Juga: PPN Jadi 12%, Pemerintah Optimis Inflasi Tetap Terkendali

“Namun, kenaikan PPN kala itu menjadi 11% ternyata tak membuat transaksi di bursa mengalami penurunan yang signifikan,” ungkapnya.

Alhasil, KSEI pun tak terlalu khawatir kenaikan PPN ke 12% akan mengganggu transaksi di pasar modal secara keseluruhan. Meskipun begitu, KSEI mengaku akan terus memantau perkembangan lanjutannya.

“Kami berharap ini tidak akan berdampak signifikan sehingga menurunkan aktivitas transaksi dan minat investor di BEI,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×