Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia indeks global MSCI, Jumat (16/10/2026), mengumumkan sedang mempertimbangkan untuk menurunkan status pasar saham Indonesia dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi status pasar mandiri (standalone). Langkah ini menjadi pukulan telak bagi ekonomi terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Kabar ini mengejutkan para investor dan membuat para pejabat di Jakarta geram, serta memicu penurunan harga saham dan nilai tukar rupiah. Langkah ini dinilai lebih buruk daripada ancaman penurunan status sebelumnya, yakni menjadi pasar perbatasan (frontier market).
MSCI menyatakan mereka mengklasifikasikan indeks-indeksnya ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat pembangunan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta keterbukaan terhadap investor.
Baca Juga: Kapolri: Bareskrim Akan Turun Tangan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
Kategori-kategori tersebut adalah:
* PASAR MAJU (DEVELOPED MARKETS):
Klasifikasi ini ditujukan bagi pasar ekuitas yang paling matang dan mudah diakses, dengan akses yang hampir tanpa batasan bagi investor asing, arus modal yang sangat tinggi, sistem perdagangan yang efisien, serta kerangka regulasi yang stabil.
Untuk memenuhi syarat, suatu pasar harus memiliki pendapatan nasional bruto per kapita yang berada 25% di atas ambang batas pendapatan tinggi menurut Bank Dunia selama tiga tahun berturut-turut. Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura termasuk dalam kategori ini.
* PASAR BERKEMBANG (EMERGING MARKETS):
Meskipun kerangka klasifikasi MSCI untuk pasar berkembang tidak menetapkan persyaratan khusus terkait pembangunan ekonomi, negara-negara dalam segmen ini umumnya dianggap sebagai negara dengan ekonomi yang sedang berkembang.
Klasifikasi pasar berkembang ditujukan bagi pasar yang memiliki tingkat keterbukaan yang signifikan terhadap kepemilikan asing dan kemudahan arus modal, namun masih memiliki beberapa batasan dibandingkan dengan pasar maju.
Pasar tersebut juga harus memiliki kerangka operasional perdagangan yang baik dan teruji, di antara kriteria lainnya. Pasar yang termasuk dalam kategori ini antara lain Brasil, China, India, dan Korea Selatan. Indonesia juga termasuk dalam kategori ini, namun bobot indeksnya turun menjadi 0,4% pada akhir September, dari 1,16% pada awal tahun.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda pada DSSA, BREN dan CUAN Terkait Manipulasi Harga Saham
* PASAR PERBATASAN (FRONTIER MARKETS):
Kategori ini mencakup pasar ekuitas yang lebih kecil, kurang berkembang, atau kurang mudah diakses. Hanya satu perusahaan yang perlu memenuhi persyaratan masuk MSCI, dan pasar tersebut harus cukup terbuka bagi investor asing serta memiliki setidaknya sebagian kemampuan bagi modal untuk masuk dan keluar, dengan perdagangan yang cukup efisien dan kerangka kelembagaan yang stabil.
Klasifikasi ini memiliki subkategori pasar perbatasan maju (advanced frontier markets), yang menawarkan aksesibilitas lebih baik bagi investor namun memiliki ukuran dan likuiditas yang terbatas. Pasar dalam kategori perbatasan (frontier) mencakup Vietnam, Pakistan, dan Maroko.
Sementara, pasar perbatasan maju mencakup negara-negara Eropa seperti Latvia dan Estonia.
* PASAR MANDIRI (*STANDALONE MARKET*)
Indeks pasar mandiri MSCI tidak menempatkan pasar ke dalam indeks pasar berkembang (emerging) maupun pasar perbatasan (frontier), melainkan menggunakan kriteria MSCI terkait ukuran dan likuiditas.
Klasifikasi ulang menjadi status pasar mandiri dapat terjadi akibat penurunan drastis dalam aksesibilitas pasar, ukuran, atau likuiditas. Pasar yang baru memenuhi syarat juga dimasukkan ke dalam kategori ini.
Pasar yang dikategorikan sebagai mandiri meliputi Argentina, Panama, dan Ukraina.
Jika Indonesia dipindahkan ke kategori ini, Indonesia akan menjadi ekonomi terbesar dalam kelompok tersebut, dengan ukuran lebih dari dua kali lipat ukuran Argentina, yang merupakan ekonomi terbesar berikutnya.
Baca Juga: Kapolri, Danantara, dan DPR Kunjungi BEI, Bahas Sanksi Transaksi Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














