kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.769   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Ini bantahan BHIT terkait kasus restitusi pajak


Selasa, 12 Juni 2012 / 11:05 WIB
Ini bantahan BHIT terkait kasus restitusi pajak
ILUSTRASI. Penumpang pesawat mengenakan masker di Bandara Internasional Daxing Beijing pada hari libur pertama Hari Buruh, di Beijing, China, Sabtu (1/5/2021). REUTERS/Tingshu Wang.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Manajemen PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) merasa gerah dengan pemberitaan kasus dugaan suap yang diduga dilakukan perusahaan. Dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia tertanggal hari ini (12/6), BHIT membantah indikasi kecurangan restitusi pajak.

Berikut adalah sejumlah bantahan BHIT terkait kasus di atas:

1. BHIT selama ini selalu tertib membayar pajak. Sebagai perusahaan publik yang besar, jumlah pajak,yang disetorkan ke negara oleh group BHIT, termasuk didalamnya PPh 21, PPh 25, PPN dan lain-lain setiap tahunnya sejumlah Rp 1 triliun lebih. Oleh karenanya, sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal sehat bilamana BHIT dikatakan melakukan kecurangan pajak senilai Rp 3,4 miliar, yang porsinya sangat kecil dibandingkan dengan nilai pajak yang disetor oleh BHIT ke kas negara.

2. Perlu kami tekankan disini bahwa dugaan kecurangan restitusi pajak yang dilakukan oleh BHIT sebagaimana diberitakan oleh media massa dengan nilai restitusi sebesar Rp 3,4 miliar adalah tidak benar. Faktanya adalah bahwa nilai restitusi sebesar Rp 3,4 miliar itu sebagian besar adalah akumulasi dari jumlah kelebihan bayar PPN BHIT sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar. Angka ini telah diperiksa setiap tahun pajaknya dan telah dikonfirmasi dan disetujui oleh Kantor Pajak yang berwenang. Dengan demikian kelebihan bayar PPN yang telah dikonfirmasikan dan disetujui oleh kantor Pajak yang berwenang tersebut merupakan hak BHIT.

3. Terkait dengan restitusi pajak yang diberikan dan telah disetujui oleh Kantor Pajak sebagaimana kami uraikan dalam angka 2 di atas, seandainya dianggap ada urusan perpajakan BHIT yang ganjil maka KPK harus memverifikasi dahulu perhitungan dan kewajaran pajak dimaksud ke kantor pajak. Kalau kantor pajak merasa ganjil, maka harusnya melakukan upaya hukum perpajakan termasuk menggugat ke pengadilan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×