Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 7 aturan terkait pasar modal. Paket kebijakan tersebut diluncurkan Rabu (19/11).
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan dari tujuh aturan tersebut, dua merupakan aturan baru terkait efek beragun aset (EBA). Sedangkan lima lainnya merupakan penyempurnaan atau revisi aturan yang telah ada.
Dia merinci, ketujuh aturan tersebut antara lain peraturan OJK (POJK) tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
"Aturan ini merupakan revisi POJK V D 10. Dalam aturan baru ini memiliki konsep baru," kata Nurhaida, Jakarta, Rabu (19/11).
Melalui aturan ini, kata Nurhaida, tingkat customer due diligence dilakukan dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah. Selain itu, penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari kegiatan customer due diligence.
Pihak ketiga yang dapat ditunjuk tersebut meliputi penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri, seperti perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB), serta penyedia jasa keuangan lain di bidang pasar modal di luar negeri.
Kemudian, POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Aturan ini merupakan revisi POJK III B 6 dan III B 7.
Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dalam rangka penerapan manajemen risiko terhadap penyelesaian transaksi bursa yang diidentifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap risiko penggunaan dana jaminan.
Terkait penggunaan dan investasi dana jaminan, LKP dapat menggunakan fasilitas repo atau transaksi pinjam-meminjam efek (Surat Berharga Negara) dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek terhadap portofolio dana jaminan, tanpa berdampak negatif terhadap harga obligasi di pasar.
Lalu, POJK baru tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Aturan ini bertujuan memberikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, menyediakan produk investasi baru bagi investor, dan membantu mengurangi kesenjangan antara sumber dengan penggunaan dana (mismatch funding) bagi perbankan dalam pemberian kredit kepemilikan rumah.
"Kita tahu sumber pembiayaan kredit perbankan selama ini short term, EBA SP ini untuk jangka panjang," kata Nurhaida.
Dalam peraturan ini, antara lain mengatur mengenai pembelian aset keuangan yang membentuk kumpulan piutang EBA-SP serta persyaratan bagi pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP, yang memberikan peluang bagi lembaga keuangan lainnya yang berbentuk perseroan terbatas selain lembaga pembiayaan sekunder perumahan untuk berpartisipasi dalam melakukan penerbitan EBA-SP.
Aturan lain, POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. Aturan ini mengatur mengenai peningkatan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi, serta penambahan fungsi manajer investasi.
Di samping itu, manajer investasi dapat mengalihkan pelaksanaan beberapa fungsi (fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan) kepada penyedia jasa yang berbentuk badan hukum dengan terlebih dahulu melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap penyedia jasa tersebut.
POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin Wakil Manajer Investasi. Masa berlaku izin Wakil Manajer Investasi adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban peningkatan kompetensi Wakil Manajer Investasi melalui pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi Wakil Manajer Investasi atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
Juga, POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA). Aturan ini mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA dalam menyampaikan laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik yang memuat antara lain mengenai informasi umum terkait KIK-EBA, tagihan, distribusi/ pembayaran, dan informasi lain yang diperlukan. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA melakukan penyimpanan atas tanda terima dan dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA.
Serta, POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Aturan ini berisi ketentuan antara lain mengenai keleluasaan bagi pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, di mana tidak diwajibkan untuk bekerja di perusahaan efek selama masa berlaku atas izin tersebut. Namun, dalam periode tersebut, namun periide tttu pemegang izin harus mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL).
Pengaturan tersebut juga memuat mengenai kewajiban pelaporan dan jangka waktu pelaporan atas izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek. "Dan mengatur tentang Komite Standar Keahlian terkait pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan," ujar Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News