kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin berinvestasi di saving bond retail SBR003? Begini caranya


Sabtu, 12 Mei 2018 / 07:00 WIB
Ingin berinvestasi di saving bond retail SBR003? Begini caranya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan resmi menerbitkan surat utang dalam bentuk Saving Bonds Retail (SBR003) pada 14 Mei 2018 mendatang. Penjualan SBR003 dilakukan secara online dengan tujuan mempermudah akses investasi generasi milenial.

Berbeda dengan SBR002 yang sudah terbit lebih dahulu pada 2016 lalu dengan minimal pemesanan untuk fasilitas early redemption atau pencairan sebagian pokok sebesar Rp 10 juta, SBR003 memberlakukan minimum pemesanan untuk fasilitas early redemption sebesar Rp 1 juta. Selain itu, batas maksimal pemesanan untuk SBR003 sebesar Rp 3 miliar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, SBR003 memiliki kupon mengambang dengan kupon minimal (floating with floor) yang bersifat flow rate menyesuaikan BI 7 Days Repo Rate.

"BI rate bisa naik bisa turun, kalau naik akan kita sesuaikan, kuponnya akan naik. Kalau turun ada floornya yaitu penerbitan pertama 4,25% dan untuk selanjutnya nggak akan lebih rendah dari 6,8%," ujarnya.

Angka 6,8% tersebut berasal dari suku bunga acuan BI yang berlaku saat ini senilai 4,25% ditambah 250 bps (basis poin) atau 2,5%.

Lebih lanjut, untuk dapat berinvestasi dengan SBR003 diperlukan langkah-langkah berikut:

1. Calon investor melakukan registrasi melalui Sistem elektronik mitra distribusi (Midis) yang terdiri atas 5 bank umum (Mandiri, BCA, BNI, Permata Bank, dan BRI), perusahaan efek Trimegah Securities, perusahaan efek khusus (Bareksa dan Star Mercato Capitale), dan perusahaan fin-tech Investree.

2. Membuat Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga melalui sistem pemesanan online (bagi yang belum memiliki).

3. Calon investor melakukan pemesanan melalui sistem elektronik setelah membaca ketentuan dalam memo info.

4. Pesanan yang telah terverifikasi akan mendapatkan kode pembayaran (billing code) via sistem elektronik Midis atau email.

5. Investor akan mendapatkan kode pembayaran yang digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.

6. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, atm, internet banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan.

7. Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik midis dan email yang terdaftar.

8. Investor akan menerima bukti konfirmasi SBN Ritel via sistem elektronik Midis dan email yang terdaftar. (Mutia Fauzia)
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Investasi Surat Utang Pemerintah secara Online? Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×