Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Plus minus liquidity provider
Samsul bilang, penerapan liquidity provider butuh teknis yang kompleks. Apalagi dari sisi pengawasannya. Sebab, bisa saja dengan adanya liquidity provider malah memunculkan oknum-oknum yang sengaja mengatur harga demi keuntungan sepihak.
Belum lagi soal kuotasi. Seperti di perbankan, kuotasi atau penentuan kurs tukar perlu dilakukan setiap saat dan setiap hari. Bedanya, basis kuotasi yang digunakan di pasar modal adalah instrumen ekuitas.
"Likuiditasnya memang lebih terjamin. Pengawasannya agak repot. Kalo di luar ada pengwasan khusus," jelas Samsul.
Tapi, implikasi positif jika liquidity provider diadakan juga tak kalah menarik. Pelaku pasar yang enggan disebutkan namanya bilang, akan ada dua pihak yang diuntungkan sekaligus dengan adanya liquidity provider ini.
Pertama, sekuritas jelas memperoleh fee broker yang lebih tinggi karena adanya likuiditas. Kedua, potensi gain yang didapat setelah saham UKM tersebut dijual ketika nilai perusahaannya sudah besar pasca IPO.
Sebab, ketika menjadi liquidity provider, sekuritas tersebut wajib mengawal perusahaan yang jadi klieennya hingga periode tertentu. Hingga kinerjanya sudah moncer baru sahamnya kembali dilepas. Oleh sebab itu, sekuritas juga perlu jeli supaya perusahaan yang dikawalnya tidak malah membuat buntung.
"Harus benar-benar diukur prospeknya. Minimal, perusahaan ini dalam lima tahun bisa menghasilkan revenue double digit," jelas sumber KONTAN tersebut.
Nah, selama pengawalan, sekuritas dan kliennya wajib bekerjasama untuk membesarkan size perusahaan. Pada saat yang bersamaan, keduanya juga mempromosikan baik itu fundamental maupun sahamnya ke investor.
Karena hal ini, investor setidaknya jadi paham akan fundemental perusahaan. Sehingga, mereka tidak asal-asalan masuk dan potensi kerugian bisa diminimalisir.
"Ya namanya rugi, kemungkinannya pasti ada tapi setidaknya investor sudah bisa lebih dulu mengukur sebelum masuk," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News