Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Indika Energy Tbk (INDY) akan mengikuti aturan pemerintah yang berencana melakukan revisi pada aturan minerba. Hal ini terkait akan berakhirnya kontrak PT Kideco Jaya Agung hingga 2023. Saat ini Kideco mengelola lahan tambang seluas 47.500 hektareĀ
Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono mengatakan, sejauh ini pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditentukan pemerintah. "Memang ada rencana untuk perpanjang, tapi itu belum sekarang," kata Adi kepada Kontan.co.id, Senin (12/11). Pihaknya masih mengikuti aturan pemerintah yang ada saat ini, di mana pengajuan perpanjangn izin baru dapat dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Sebagai informasi, pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 atau Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Di mana, dari delapan usulan yang akan dimasukkan ke dalam revisi tersebut, permohonan inti adalah perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 2(dua) tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir.
"Kinerja kita pada dasarnya masih beroperasi seperti biasa dan yang pasti dengan kebijakan tersebut tidak banyak yang berubah. Apalagi sekarang kita lebih fokus pada efektifitas dan operasional secara internal," ungkapnya.
Ke depan, INDY masih akan melihat perkembangan dari progres perpanjangan izin, sebelum akhirnya bisa memberikan gambaran terkait prospek bisnis emiten ke depan. "Inginnya bertambah (luas lahan), tapi kita lihat perkembangan dari izinnya bagaimana, baru kita akan menyesuaikan dengan izin tersebut," ujarnya.
Hingga November, dia mengaku kinerja INDY masih sesuai harapan dan on track dengan target. Emiten itu juga masih fokus pada prospek internal dan sinergi antar anak usaha, sekaligus dari sisi efektifitas kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News