Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk menambah waktu permohonan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dinanti PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Rencananya, permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir.
Direktur Independen BUMI Dileep Srivastava mengatakan, Coal Contracts of Work (CCoWs) untuk tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan berakhir pada 2021, sedangkan untuk kontrak dengan PT Arutmin Indonesia bakal berakhir pada 2020. Dia mengungkapkan, bahwa pembahasan BUMI dengan otoritas pemerintah untuk konversi kontrak ke IUPK semakin maju.
"Saat ini, kami tengah menunggu keputusan resmi mereka (pemerintah), sebelum kami bisa menjelaskan lebih jauh (terkait perpanjangan izin)," kata Dileep kepada Kontan, Senin (12/11).
Ke depannya, BUMI menilai prospek kinerja sektor batubara masing cukup cerah untuk jangka panjang. Bahkan, hingga akhir 2018, emiten itu optimistis bisa menjual 25 ton batubara sepanjang kuartal IV. Dengan begitu sepanjang 2018, diharapkan BUMI mampu memproduksi lebih dari 85 juta ton batubara.
"Kami memiliki 6,2 juta ton stok batubara di akhir September 2018, sehingga potensi untuk mencapai target cukup memungkinkan atau naik 5% dari capaian 2017," ungkapnya.
Ditambah lagi, produksi tambang di Arutmin diklaim memiliki kualitas produksi terbaik dan sangat direkomendasikan sebagai produk batubara yang akan di ekspor. "Sehingga, di 2020 kami berharap dapat mencapai 100 juta ton (penjualan) secara organik, dengan potensi kenaikan dari aset batubara kami yang lain seperti Pendopo," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News