kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indospring (INDS) Bagi Dividen Rp 65,62 Miliar, Cek Jadwal Pembayarannya


Sabtu, 15 Juni 2024 / 06:52 WIB
Indospring (INDS) Bagi Dividen Rp 65,62 Miliar, Cek Jadwal Pembayarannya
ILUSTRASI. Indospring (INDS) akan membagikan dividen Rp 65,6 miliar dengan estimasi yield 4,6%


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kabar baik datang bagi pemegang saham PT Indospring Tbk (INDS). Emiten ini akan membagikan dividen tunai kepada pemegang sahamnya.

Pembagian dividen tersebut sejalan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar INDS pada Rabu (12/6)

Produsen suku cadang otomotif ini akan menebar dividen maksimal sebesar Rp 65,62 miliar, di mana setiap pemegang satu saham INDS akan memperoleh sebesar Rp 100 per saham. Pembagian dividen dijadwalkan pada 12 Juli 2024 mendatang.

Jumat (15/6), saham INDS ditutup melemah 1,81% ke level Rp 2.170 per saham. Dus, dividen yang dibagikan INDS menghasilkan estimasi yield 4,6%. Angka ini didapat dengan membandingkan dividen per saham dan harga saham terakhir saham INDS.

Baca Juga: Indospring (INDS) Akan Stock Split Dengan Rasio Pemecahan Saham 1:10

Berikut jadwal pembayaran dividen INDS :

  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 24 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 25 Juni 2024
  • Cum Dividen di Pasar Tunai: 26 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 27 Juni 2024
  • Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen: 26 Juni 2024, pukul 16.00 WIB
  • Tanggal Pembayaran Dividen: 12 Juli 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×