Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stratup transaksi kripto, Indodax merilis fitur bukti laporan pajak. Dengan fitur tersebut, nasabah Indodax yang melakukan transaksi kripto dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.
Fitur tersebut ditujukan untuk memberikan transparansi bagi nasabah Indodax, khususnya dalam hal nominal pajak yang dipungut.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur laporan pemungutan pajak itu merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Baca Juga: Pilih Bitcoin atau Emas? Perdebatan Kembali Memanas
Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia.
“Indodax juga telah menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/1).
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
“Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21%,” kata Oscar.
Sebagai pelaku industri, Oscar mengaku setuju bahwa aturan tersebut adalah langkah cepat dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto serta menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.
“Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto,” paparnya.
Baca Juga: Miliarder Ini Ramal Harga Bitcoin Bisa Meroket ke Level US$ 250.000 di 2023
Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar.
Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah.
"Kami berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" jelas Oscar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News