kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Indika Energy dirikan anak usaha baru


Senin, 10 Desember 2012 / 21:07 WIB
Indika Energy dirikan anak usaha baru
ILUSTRASI. Kasus Covid melandai, asing memburu saham-saham ini pada perdagangan Jumat (3/9)


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Indika Energy Tbk mendirikan anak perusahaan baru, yaitu PT Indika Multi Energi. Anak perusahaan ini akan fokus di bisnis perdagangan, pembangunan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan dan pengangkutan serta jasa.

“Struktur permodalan anak perusahaan emiten berkode INDY ini adalah Rp 1 miliar dengan nilai nominal masing-masing saham Rp 1 juta. Modal ditempatkan Rp 250 juta dan modal disetor Rp 250 juta,” ujar Dedy Happy Hardi, Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (7/12).

Saham PT Indika Multi Energi dimiliki PT Indika Energy Tbk sejumlah 249 lembar saham, seluruhnya sebesar Rp 249 juta, atau mewakili 99,6%. Pemilik lainnya adalah, PT Indika Energy Infrastructure yang memiliki 1 lembar saham senilai Rp 1 juta atau mewakili kepemilikan sebesar 0,4 % saham .

Anak perusahaan ini didirikan berdasarkan akta perseroan terbatas nomor 169 tanggal 26 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan notaris Mellyani Noor Shandra di Jakarta. Akta juga sudah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU -60338.AH.01.01 Tahun 20012 tertanggal 27 November 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×