CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Indah Karya menunda pembayaran bunga keenam sukuk mudharabah


Kamis, 28 Mei 2020 / 14:17 WIB
ILUSTRASI. Imbal hasil sukuk PT Indah Karya ini seharusnya dibayarkan pada 28 Mei 2020.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penundaan pembayaran bunga keenam sukuk mudharabah I PT Indah Karya (Persero) tahun 2018. Imbal hasil sukuk ini seharusnya dibayarkan pada 28 Mei 2020.

"Sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-6 Sukuk Mudharabah I PT Indah Karya (Persero) Tahun 2018 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2020 ditunda," ungkap KSEI dalam pengumuman, Rabu (27/5).

Baca Juga: Minat Investor Tak Surut Meski Gagal Bayar MTN Terus Bertambah

KSEI mengungkapkan bahwa jika ada informasi lebih lanjut terkait pembayaran bunga keenam ini, KSEI akan segera menyampaikan kepada publik. Hingga Kamis (28/5) siang, belum ada pengumuman lebih lanjut tentang pembayaran bunga surat utang emiten pelat merah ini.

Sukuk mudharabah Indah Karya ini memiliki total nilai pokok Rp 150 miliar. Indah Karya membayar bunga utang ini setiap tiga bulan. Surat utang yang akan jatuh tempo pada 28 November 2021 ini menawarkan suku bunga mengambang.

Baca Juga: Kredit Bermasalah Rp 28,9 Triliun Menghantui Eximbank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×