kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,72   3,97   0.44%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inarno Djajadi Jadi DK OJK, Hasan Fawzi Diangkat Jadi Pelaksana Tugas Dirut BEI


Senin, 23 Mei 2022 / 21:09 WIB
Inarno Djajadi Jadi DK OJK, Hasan Fawzi Diangkat Jadi Pelaksana Tugas Dirut BEI
ILUSTRASI. Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia BEI Hasan Fawzi


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama BEI. Hasan mengisi tugas Inarno Djajadi yang akan dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) besok, Selasa (24/5).

"Plt. Direktur Utamanya (BEI) pak Hasan Fawzi dan tidak perlu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo kepada wartawan, Senin (23/5).

Pengisian posisi Plt. Direktur Utama Bursa tanpa RUPSLB ini merujuk pada Anggaran Dasar (AD) BEI dan Peraturan OJK No 58/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Anggaran Dasar ayat 12.14 huruf d menyebutkan dalam hal jabatan Direktur Utama lowong, salah satu anggota Direksi wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

Baca Juga: Ini 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Pilihan DPR, Mahendra Siregar Jadi Ketua OJK

Sementara dalam POJK No. 58/2016 Pasal 23 ayat 3a tertulis dalam hal terjadi jabatan Direktur Utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

"Saya ditunjuk sebagai pejabat sementara Dirut sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar BEI dan POJK (POJK No 58/20160). Insyaallah kami semua di direksi BEI tetap menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya sampai masa bakti berakhir sebentar lagi," jelas Plt. Direktur Utama BEI Hasan Fawzi.

Lebih lanjut, Hasan memastikan bahwa susunan direksi BEI sejak pengunduran Inarno Djajadi masih sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×