kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Inalum akan miliki 4,84 miliar saham seri B TINS


Kamis, 16 November 2017 / 18:31 WIB
Inalum akan miliki 4,84 miliar saham seri B TINS


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 4,84 miliar saham seri B PT Timah Tbk (TINS) yang dimiliki Negara Republik Indonesia akan dialihkan ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pengalihan saham ini akan mengakibatkan status TINS sebagai perseroan berubah menjadi non-perseroan.

Sebagaimana dimuat dalam keterbukaan informasi Rabu (15/11), TINS mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 4,84 miliar saham seri B milik Negara Republik Indonesia di TINS, akan dialihkan ke Inalum sebagai tambahan penyertaan modal Negara di Inalum. Akibatnya, 65% saham seri B TINS akan dimiliki Inalum dan 35% lainnya dimiliki publik.

Sebagai catatan, saham seri A TINS masih menjadi milik Negara Republik Indonesia. “Pemerintah Republik Indonesia akan tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang saham seri B, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan,” ujar Direktur Keuangan TINS Emil Ermindra dalam keterangan resminya.

Meskipun terjadi pengalihan saham seri B kepada Inalum, TINS akan tetap diberlakukan sama dengan BUMN, dalam beberapa hal. Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tetntang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Dari aturan tersebut, antara lain TINS tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah atau pelayanan umum. Selain itu, terhadap TINS masih berlaku kebijakan khusus Negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×