Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan ke dalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan ke dalam HS code 7108.13.00."
Hal demikian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017, di mana emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk, masuk ke golongan HS code 7108.12.10 atau berupa emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.
Baca Juga: Tak Hanya Dari Pongkor, Bahan Baku Logam Mulia PT Antam Berasal Dari Impor
"Emas tersebut digunakan PT Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia," ungkapnya.
Terkait impor gold casting bar, lanjut Imam, bahwa apa yang sudah dilakukan Antam dengan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan.
"Lagi-lagi Antam juga harus menyesuaikan dengan market di Indonesia, jadi mekanisme ini sudah sangat lazim dan tak mesti diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Selanjutnya: Harga Jual Turun 14%, Emas Batangan Tak Menarik Jadi Investasi Jangka Pendek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News