kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Imbal hasil SUN berpeluang turun ke kisaran 7,9%-8,15%, ini pemicunya


Jumat, 04 Januari 2019 / 09:09 WIB
Imbal hasil SUN berpeluang turun ke kisaran 7,9%-8,15%, ini pemicunya
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) diperkirakan bergerak turun pada perdagangan Jumat (4/1). Hal ini seiring dengan pelemahan dollar Amerika Serikat (AS) dan turunnya imbal hasil US Treasury.

Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Ahmad Mikail menyebut, imbal hasil US Treasury jangka menengah (10 tahun) turun 7 basis poin (bps) ke level 2,56% pada Kamis malam. Di saat yang sama, imbal hasil US Treasury jangka panjang (30 tahun) turun 6 bps ke level 2,90%. “Pelemahan data ISM Manufaktur AS memicu penurunan imbal hasil US Treasury,” ujarnya dalam riset, Jumat (4/1).

Pergerakan harga minyak mentah dan gas alam turut membatasi penurunan imbal hasil US Treasury. Harga minyak West Texas Intermediate (WTI) kemarin malam naik 1,2% ke level US$ 46,9 per barel, sedangkan harga gas alam turun 0,03% ke level US$ 2,91 per MMBtu. Kenaikan harga minyak didorong oleh pemotongan produksi oleh OPEC.

Dengan hasil ini, imbal hasil SUN berpeluang turun. Apalagi, indeks dollar AS tengah mengalami pelemahan. Prediksi Mikail, imbal hasil SUN seri acuan 10 tahun akan bergerak di kisaran 7,9%-8,15%.

Adapun seri obligasi negara yang direkomendasikan hari ini antara lain FR0077, FR0078, FR0072, dan FR0075.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×