Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kebijakan OJK ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Baca Juga: IHSG hari ini ambles 6,58% ke level 5.136, ini deretan penyebabnya
Sejak awal tahun, IHSG terus mengalami tekanan signifikan dan telah terpangkas 18,46%.
Tekanan IHSG terjadi seiring pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah virus corona (COVID-19) dan melemahnya harga minyak dunia.
Atas dasar itu, Senin (9/3), OJK melonggarkan aturan main pembelian kembali atau buyback saham.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Nah, berikut beberapa poin penting aturan buyback saham terbaru dari OJK:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Baca Juga: IHSG longsor, Kementerian BUMN kaji buyback saham emiten pelat merah