kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG pekan depan berpeluang turun lagi


Minggu, 26 Agustus 2018 / 12:54 WIB
IHSG pekan depan berpeluang turun lagi
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Anna Maria Anggita Risang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhir pekan lalu ditutup di zona merah 0,24% di level 5.968,750. Investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp 28,98 miliar, terutama ke saham-saham perbankan dan agrikultur. 

Analisis Panin Sekuritas William Hartanto menguatarakan, IHSG pekan depan akan dipengaruhi sentimen kurs rupiah dan proyeksi inflasi pada 3 September nanti.

Dengan itu investor dapat memanfaatkan peluang untuk buy on weakness selama IHSG masih di atas 5.950.

Dari sisi teknikal, analis Binaartha Sekuritas M. Nafan Aji melihat, MACD masih membentuk pola dead cross di area positif. Selain itu, RSI sudah menunjukkan overbought atau jenuh beli. Di sisi lain, terlihat pola bearish spinning top candle yang mengindikasikan masih terdapat potensi koreksi wajar pada pergerakan indeks saham, sehingga indeks berpeluang menuju ke area support.

Selain itu, RSI sudah menunjukkan overbought atau jenuh beli. Di sisi lain, terlihat pola bearish spinning top candle yang mengindikasikan masih terdapat potensi koreksi wajar pada pergerakan indeks saham.

Proyeksi Nafan mengawali pekan ini, Senin (27/8) IHSG akan melemah berada di rentang level 5.926,657 – 6.014,651. Sementara itu William memprediksi IHSG hari ini akan menguat di level support 5.950 dan resistance 6.120.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×