kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

IHSG melempem, 10 saham ini beri untung terbesar, Senin (11/11)


Selasa, 12 November 2019 / 07:02 WIB
IHSG melempem, 10 saham ini beri untung terbesar, Senin (11/11)
ILUSTRASI. Pegawai melintas di depan layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Senin (11/11), IHSG melemah 0,47% menjadi 6.148,74.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melempem di awal pekan ini. Senin (11/11), IHSG melemah 0,47% menjadi 6.148,74. Sejak awal tahun, IHSG tercatat minus 0,74%.

Beda arah dengan IHSG, saham KAYU harganya naik paling tinggi dan memimpin daftar saham top gainers, kemarin. Di perdagangan Senin (11/11), harga saham KAYU naik 34,57% menjadi Rp 109 per saham.

Baca Juga: Proyeksi IHSG: Ketidakpastian di Pasar Masih Kuat

Diikuti selanjutnya saham SINI yang juga pergerakannya beda irama dengan IHSG. Kemarin, harga saham SINI menguat 34,43% ke level Rp 246 per saham.

Berikut 10 saham yang menjadi top gainers saat IHSG melemah di perdagangan, Senin (11/11):

10 Saham Top Gainers, Senin (11 November 2019)
Kode Harga (Rp) Perubahan (%) PER EPS PBV
KAYU 109 34,57 18,17 6 0,93
SINI 246 34,43 -123 -2 16,4
BMSR 246 34,43 61,5 4 1,89
SKYB 79 33,9 0 0 1,52
SWAT 110 23,6 0 0 0,94
ANDI 171 22,14 85,5 2 6,33
ARTA 410 19,88 205 2 0,5
SLIS 4.200 19,66 300 14 91,3
PGLI 149 16,41 16,56 9 1,19
YPAS 498 15,81 -83 -6 2,9

Sumber: RTI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×