kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Identitas asli pemegang saham emiten harus dibuka


Selasa, 04 Februari 2014 / 14:04 WIB
Identitas asli pemegang saham emiten harus dibuka
ILUSTRASI. Promo Waroeng Steak HUT Karawang ke-389 (Dok/Waroeng Steak)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur terkait identitas pemegang saham emiten. Ketentuan ini merupakan bagian dari peta jalan (roadmap) tata kelola perusahaan (GCG) yang kini sedang disusun.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, berdasarkan pedoman internasional (best practice), identitas pemegang saham harus diungkapkan. "Sekarang kan hanya tahu register company name saja, kami akan coba buka sampai beneficial owner," ujarnya, Selasa (4/1).

Saat ini, lanjut dia, pemegang saham emiten sifatnya berlapis. Sehingga, harus ada keterbukaan mengenai identitas asli pemegang saham. Hal ini dipercaya bisa mengurangi adanya kecurangan dalam transaksi di pasar modal.

Misalnya, emiten A melakukan transaksi dengan perusahaan B, jika keduanya terafiliasi, maka keduanya tidak dapat mengelak jika keduanya memiliki keterkaitan. Nantinya, hal-hal ini akan diatur dalam bentuk peraturan.

Sebagai langkah awal, OJK akan menyusun roadmap GCG bersama dengan para seluruh pemangku kepentingan. International Financial Corporation (IFC) juga akan terlibat dalam penyusunan roadmap ini.

Secara garis besar, ada beberapa aspek yang menjadi pembahasan dan perbaikan. Diantaranya, mengenai kerangka tata kelola perusahaan. Hak-hak pemegang saham, perlakuan setara terhadap pemegang saham, dan peranan pemangku kepentingan.

Selain itu, juga akan diatur mengenai perlindungan pemegang saham, transparansi informasi, serta peran dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi. Dalam penyusunan roadmap ini, OJK telah membentuk satuan tugas (satgas).

Adapun, satgas itu terdiri dari regulator, seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu juga ada lembaga tata kelola seperti Komite Nasional Kebijakan Governance, Indonesia Institute for Corporate Directorship, Indonesia Institute for Corporate Governance, dan Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×