kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Identitas asli pemegang saham emiten harus dibuka


Selasa, 04 Februari 2014 / 14:04 WIB
Identitas asli pemegang saham emiten harus dibuka
ILUSTRASI. Promo Waroeng Steak HUT Karawang ke-389 (Dok/Waroeng Steak)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur terkait identitas pemegang saham emiten. Ketentuan ini merupakan bagian dari peta jalan (roadmap) tata kelola perusahaan (GCG) yang kini sedang disusun.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, berdasarkan pedoman internasional (best practice), identitas pemegang saham harus diungkapkan. "Sekarang kan hanya tahu register company name saja, kami akan coba buka sampai beneficial owner," ujarnya, Selasa (4/1).

Saat ini, lanjut dia, pemegang saham emiten sifatnya berlapis. Sehingga, harus ada keterbukaan mengenai identitas asli pemegang saham. Hal ini dipercaya bisa mengurangi adanya kecurangan dalam transaksi di pasar modal.

Misalnya, emiten A melakukan transaksi dengan perusahaan B, jika keduanya terafiliasi, maka keduanya tidak dapat mengelak jika keduanya memiliki keterkaitan. Nantinya, hal-hal ini akan diatur dalam bentuk peraturan.

Sebagai langkah awal, OJK akan menyusun roadmap GCG bersama dengan para seluruh pemangku kepentingan. International Financial Corporation (IFC) juga akan terlibat dalam penyusunan roadmap ini.

Secara garis besar, ada beberapa aspek yang menjadi pembahasan dan perbaikan. Diantaranya, mengenai kerangka tata kelola perusahaan. Hak-hak pemegang saham, perlakuan setara terhadap pemegang saham, dan peranan pemangku kepentingan.

Selain itu, juga akan diatur mengenai perlindungan pemegang saham, transparansi informasi, serta peran dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi. Dalam penyusunan roadmap ini, OJK telah membentuk satuan tugas (satgas).

Adapun, satgas itu terdiri dari regulator, seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu juga ada lembaga tata kelola seperti Komite Nasional Kebijakan Governance, Indonesia Institute for Corporate Directorship, Indonesia Institute for Corporate Governance, dan Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×