kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025


Selasa, 11 November 2025 / 15:53 WIB
ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025
ILUSTRASI. Gold bullion in the vault of Goldhaus Pro Aurum in Munich. ICDX memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram sampai dengan akhir tahun 2025.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram sampai dengan akhir tahun 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi. Menurut catatannya, hingga Oktober 2025 tercatat volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 20 juta gram. Sementara di sepanjang tahun 2024, volume transaksi mencapai 23 juta gram. 

Total volume transaksi di tahun 2024 melompat tajam dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,3 juta gram. 

Baca Juga: Barito Renewables Energy (BREN) Fokus Tambah Kapasitas Pembangkit EBT

Dari tren pertumbuhan ini, Fajar melihat ada dua faktor yang bisa dicermati. Pertama terkait minat, dalam hal ini yakni minat masyarakat untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat.

Berikutnya adalah faktor kepercayaan, di sini dia melihat masyarakat memberikan kepercayaan dalam berinvestasi di ekosistem ini.

"Kata kuncinya tentu adalah keamanan, dimana dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, emas yang diperdagangkan dipastikan ada secara fisik dan disimpan oleh Lembaga penyimpan (Depository)," jelas Fajar dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Sebagai informasi, pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. 

Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran masing-masing. 

Pertama yaitu Bursa yang menyediakan platform perdagangan, kedua Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta ketiga Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital. 

Baca Juga: Surya Citra Media (SCMA) Bagikan Dividen Interim Jumbo Senilai Rp 571 Miliar

Selanjutnya: Pasar Wait and See, Kinerja Obligasi Kurang Amunisi

Menarik Dibaca: Harga Jual Emas Anting Sebelah, Apakah Nilainya Turun Drastis?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×