kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICDX & ICH menyelesaikan persyaratan sebagai penerima dan pendaftaran aset kripto


Rabu, 03 Maret 2021 / 13:23 WIB
ICDX & ICH menyelesaikan persyaratan sebagai penerima dan pendaftaran aset kripto
ILUSTRASI. Perdagangan aset kripto Indonesia cukup besar dan berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi ke Bappebti sebagai lembaga yang menerima pelaporan dan pendaftaran transaksi aset kripto di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan rencana strategis pemerintah terhadap pengembangan dan pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Melanjutkan hal tersebut, ICDX dan ICH melaksanakan diskusi dan sosialisasi dengan para pedagang aset kripto terdaftar di Indonesia untuk dapat menyamakan visi terkait pengembangan perdagangan aset kripto serta keamanan transaksi dan penyimpanan aset kripto.

Perdagangan aset kripto Indonesia cukup besar dan berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penjaminan transaksi aset kripto.

Untuk keamanan data informasi, masing-masing pedagang aset kripto diwajibkan untuk melaporkan setiap transaksi yang terjadi kepada ICDX & ICH. Selain itu, lembaga kliring ICH akan mengawasi aset kepemilikan yang disimpan oleh pengelola tempat penyimpanan aset kripto serta perputaran dana nasabah yang tersimpan pada bank penyimpan dana aset kripto.

Baca Juga: ICDX siapkan ekosistem terpadu untuk mitigasi risiko perdagangan emas digital

ICDX dan ICH merencanakan mitigasi risiko terstruktur dengan mekanisme pelaporan transaksi real-time di bursa dengan beberapa lapisan verifikasi dan penjaminan transaksi dengan analisis yang komprehensif. Keterkaitan seluruh data yang ada dalam ekosistem informasi perdagangan aset kripto terpadu tersebut akan membuat perdagangan aset kripto lebih aman dan terlindungi.

Pedagang aset kripto akan masuk ke dalam ekosistem mitigasi risiko yang komprehensif, sehingga perdagangan aset kripto akan terintegrasi secara real-time. “Dengan mekanisme mitigasi risiko yang sudah melalui proses riset komprehensif, dikombinasikan dengan global best practice, perdagangan aset kripto di Indonesia akan lebih aman dan terjamin untuk nasabah,” ujar Jericho Biere, Research & Development Manager ICDX dalam keterangan resmi, Rabu (3/3).

Baca Juga: Transaksi masih minim, Bappebti bakal dorong transaksi multilateral di 2021

Pedagang aset kripto yang menjadi garis depan pada perdagangan aset kripto Indonesia juga memiliki tantangan besar, terutama dari segi teknologi dan layanan atas keamanan dana dan aset kripto nasabah. Pesatnya perkembangan nilai transaksi aset kripto, serta besarnya potensi pemanfaatan aset kripto di masa depan, telah mendorong pelaku industri untuk bergerak cepat sesuai dengan fungsi operasionalnya masing-masing.

“Bursa dan lembaga kliring akan menjadi entitas pendukung yang berperan sebagai perpanjangan tangan regulator untuk pengawasan transaksi dan katalisator industri  aset kripto, ICDX dan ICH siap menjalankan mekanisme ini awal bulan depan,” tambahnya.

“Dengan kesiapan yang matang dari berbagai pihak yang terlibat dalam perdagangan aset kripto Indonesia ini, masa depan perdagangan aset kripto Indonesia akan lebih cerah dan bersaing di pasar global,” tutup Jericho.

Baca Juga: Rumuskan uang digital, BI akan bikin Central Bank Digital Currency (CBDC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×