Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan perkembangan perdagangan emas di Indonesia, pelaku pasar emas pun melakukan digitalisasi perdagangan emas.
Para pelaku pasar emas digital berlomba-lomba untuk berinovasi dan juga mengakselerasi perkembangan emas digital di Indonesia.
Namun perkembangan ini memunculkan tantangan baru akibat cepatnya arus pengembangan dan pertumbuhan signifikan perdagangan emas digital.
Salah satu tantangan perdagangan emas digital adalah menciptakan sarana mitigasi risiko untuk perdagangan emas digital, mengingat banyaknya perdagangan emas digital yang disinyalir tidak memiliki ketersediaan fisiknya.
Karenanya, diperlukan sebuah rancangan kerja untuk mengantisipasi mekanisme perdagangan emas digital yang merugikan masyarakat.
Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) mencoba menjawab tantangan tersebut melalui sistem pelaporan perdagangan emas digital dengan para pelaku pasar emas digital.
Mitigasi risiko ini dilakukan dengan membuat sebuah ekosistem perdagangan emas digital terintegrasi, yang difokuskan kepada keamanan dan transparansi transaksi emas digital.
Mitigasi risiko ketersediaan emas yang ditransaksikan melalui platform pelaku pasar emas digital, dilakukan dengan pelaporan transaksi yang diverifikasi oleh bursa dan penjaminan ketersediaan emas di depository oleh lembaga kliring.
Baca Juga: Transaksi masih minim, Bappebti bakal dorong transaksi multilateral di 2021
Ekosistem terpadu ini akan dilaksanakan dengan implementasi manajemen risiko serta sistem pengawasan yang komprehensif. Masyarakat akan secara linear mendapatkan mitigasi risiko transaksi emas digital serta kenyamanan bertransaksi dengan adanya penjaminan ketersediaan emas fisiknya.
“Ekosistem terpadu perdagangan emas digital ini akan menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat dan menghindarkan masyarakat dari transaksi emas digital yang melanggar hukum” ujar Yohanes F Silaen, VP Membership ICDX dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/2).
Hal tersebut seiring meningkatnya ketertarikan generasi muda terhadap investasi, sejalan dengan ketersediaan penyedia perdagangan emas digital serta kemudahan akses untuk bertransaksi.
“Dengan kata lain, perdagangan emas digital memasuki momentum di mana kepercayaan masyarakat terhadap investasi berbasis digital dan kebutuhan akan diversifikasi portofolio investasi diproyeksikan menciptakan peluang pertumbuhan yang signifikan ke depannya,” lanjut Yohanes.
Dengan adanya rencana kerja yang komprehensif dan pengawasan yang terstruktur terhadap perdagangan emas digital melalui ekosistem perdagangan terpadu ini, diharapkan dapat menjadi fungsi fundamental dalam memfasilitasi emas digital sebagai sarana investasi yang terpercaya dan terjamin.
“Ke depannya, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan legalitas dan ketersediaan fisik ketika bertransaksi emas digital, cukup mencari informasi apakah pelaku pasar digital yang dipilih masuk ke dalam ekosistem terpadu ICDX dan ICH atau tidak,” pungkas dia.
Selanjutnya: Siapkan strategi, ICDX berharap transaksi tumbuh dua kali lipat pada 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News