Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diluncurkannya beleid yang mewajibkan aktivitas ekspor impor komoditas tertentu menggunakan kapal berbendera Indonesia, disambut baik emiten pelayaran. Meski tak memberikan dampak langsung bagi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), aturan ini bisa membuka ruang ekspansi yang lebih luas bagi emiten pelayaran ini.
Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras.
Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy menyebut, aturan itu sebenarnya tak memberikan dampak langsung ke kinerja HITS di tahun ini. "Sebab, kami lebih banyak melakukan bisnis untuk pengangkutan migas dan bahan kimia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).
Namun, secara tidak langsung peraturan ini bisa membuka ruang ekspansi yang lebih luas bagi HITS. Pasalnya, emiten pelayaran ini bisa memanfaatkan kapal pengangkut bahan kimia cair untuk mengangkut CPO.
Menurut Theo, pengangkutan CPO bisa dilakukan dengan menggunakan kapal yang sama seperti kapal pengangkut bahan kimia cair. Dengan begitu, HITS sebenarnya sudah memiliki kapasitas untuk bisa memperluas bisnisnya ke pengangkutan CPO di masa depan.
Ia mengaku saat ini ia sedang mempertimbangkan peluang ini. Jika menarik, HITS tak menutup kemungkinan menambah armada untuk bisa mengangkut CPO nantinya, lantaran armada kapal pengangkut bahan kimia cair saat ini telah terutilisasi sepenuhnya.
Ke depan, Theo berharap peraturan ini bisa berkembang tak hanya untuk komoditas batubara, CPO, dan beras tapi juga untuk komoditas strategis lainnya seperti minyak dan gas.
"Penggunaan kapal berbendera Indonesia tak hanya menguntungkan bagi perusahaan pelayaran dalam negeri, tapi juga bisa membuat negara menghemat devisa yang cukup banyak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News