Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Manajemen PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) menunaikan janjinya untuk menyelesaikan surat utang dalam bentuk promissory note (PN) yang diterbitkan induk usaha. HOTL tidak pernah melaporkan PN ini sebelum akhirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menegurnya.
Dalam laporan keuangan HOTL per Maret 2014, Frans Faizal Hasjim, Direktur Utama HOTL mengatakan, pada 22 Mei 2014, pihaknya telah menerima pelunasan piutang non usaha dan piutang bunga dari PT Tiara Global Propertindo (TGP). Nilainya sebesar Rp 35,08 miliar.
Hingga akhir Desember 2013, total piutang non usaha akibat penerbitan PN oleh TGP senilai Rp 35,97 miliar. Piutang itu terdiri dari piutang pokok PN sekitar Rp 34,07 miliar dan sisanya merupakan piutang bunga PN. Dengan demikian, tinggal Rp 309,11 juta lagi yang harus diselesaikan.
Pemegang promissory note ini diketahui ada 17 investor pribadi. Sebanyak 16 diantaranya merupakan pemegang PN berdenominasi rupiah dan satu investor pemegang PN dalam bentuk dollar AS. Bunga PN rupiah yang ditawarkan berkisar 11%-12,5% dan PN dollar memiliki bunga 5%.
Jatuh tempo PN itu sejatinya bervariasi, mulai dari 30 April 2014 hingga 3 Desember 2014.Sebelumnya, manajemen HOTL berjanji per akhir Juni 2014 PN tersebut sudah beres. PN ini menjadi perhatian otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran identitas PN diketahui atas nama Saraswati.
Namun, perseroan tidak melaporkannya. Alasan manajemen, penerbit aseli PN Itu adalah TGP. TGP adalah pemegang saham PT Tiara Realty yang merupakan induk usaha HOTL. Dana hasil penerbitan, menurut perseroan, tidak masuk kantong HOTL melainkan langsung ke TGP.
Namun, BEI meminta perseroan melaporkan surat utang itu dan mencatatkannya dalam laporan keuangan. Hal ini menjadi latar belakang BEI melakukan suspensi. Saham HOTL telah disuspen sejak 2 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News