Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya pertumbuhan industri aset kripto pun membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak berdiam diri. Bappebti tengah menyiapkan bursa khusus aset kripto di Indonesia. Bappebti menargetkan bursa tersebut sudah dapat meluncur pada akhir tahun 2021.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, pihaknya sejauh ini masih terus menggodok rencana pembuatan bursa khusus aset kripto di Indonesia. Pembentukan bursa ini sebagai usaha pemerintah untuk mengembangkan ekosistem dan industri aset kripto di Indonesia.
Dia membeberkan, sejauh ini sudah terdapat dua pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa aset kripto. Bappebti tengah mengevaluasi dan memverifikasi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bursa. Pihaknya tidak mau terburu-buru karena ingin memastikan yang menjadi bursa adalah pihak yang sangat paham soal rule of game di aset kripto.
“Belum dapat dipastikan, apakah (persyaratan) bisa dipenuhi. Karena industri aset kripto ini berbasis digital dan IT, jadi standard yang kami tetapkan memang tinggi. Bahkan, saya mengakui tidak mudah untuk memenuhi persyaratan tersebut, tapi ini kan karena kami tidak mau asal dan berusaha menjamin keamanan investor,” kata Wisnu kepada Kontan.co.id, Kamis (17/6).
Baca Juga: Bappebti menggodok rencana pemberlakuan pajak investasi aset kripto
Wisnu melanjutkan, pembentukan bursa kripto ini dijalankan paralel dengan infrastruktur-infrastruktur pendukung lainnya. Selain membuat bursa kripto, Bappebti juga tengah merancang kehadiran lembaga kliring dan depository yang nantinya dapat memberikan jaminan keamanan bagi para investor.
Tak hanya itu, Wisnu bilang, Bappebti juga tengah mempertimbangkan untuk kembali membuka pendaftaran bagi pedagang aset kripto. Sejauh ini, baru ada 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Namun, pihaknya memastikan tidak akan terburu-terburu untuk membuka pendaftaran tersebut walaupun peminatnya sudah banyak.
“Kami masih menggodok perubahan Peraturan Bappebti terkait pedagang aset kripto. Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, misalnya seperti persyaratan teknis hingga minimal nilai permodalan mengingat industri aset kripto yang dinamis dan terus berkembang,” pungkas Wisnu.
Baca Juga: Mendag: Transaksi uang kripto di Indonesia tembus Rp 370 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News