kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.737   51,00   0,30%
  • IDX 6.751   1,60   0,02%
  • KOMPAS100 974   0,48   0,05%
  • LQ45 756   -1,23   -0,16%
  • ISSI 215   0,82   0,38%
  • IDX30 392   -0,63   -0,16%
  • IDXHIDIV20 468   -2,41   -0,51%
  • IDX80 110   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 114   -0,44   -0,38%
  • IDXQ30 129   -0,14   -0,11%

Hati-Hati, Tak Lapor Aset Kripto Bisa Kena Sanksi Pajak 30%


Rabu, 30 April 2025 / 07:00 WIB
Hati-Hati, Tak Lapor Aset Kripto Bisa Kena Sanksi Pajak 30%
ILUSTRASI. Sebagai aset yang sudah diakui secara legal, kripto perlu rutin dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebagai aset yang sudah diakui secara legal, kripto perlu rutin dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak, konsumen kripto akan dikenakan PPH final sebesar 30%.

Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mana aset kripto termasuk ke dalam objek pajak yang perlu dilaporkan.

Partner of Ideatax Jovita Budianto menyebut, pelaporan ini penting dilakukan rutin untuk menghindari konsekuensi di kemudian hari.

Baca Juga: Bitcoin Sempat Tembus US$95.000, Ini Cara Jual-Beli Kripto yang Aman untuk Pemula

“Baik korporasi atau pribadi, harap dilapor saja kepemilikan kriptonya. Karena jika tidak pernah dilapor, kemudian dalam beberapa tahun kemudian baru dilapor untuk keperluan tertentu, kantor pajak akan menahan tarif 30%,” sebut Jovita dalam acara Cyptalk with Triv di Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam UU HPP Pasal 34C, disebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki harta, termasuk kripto, tetapi tidak melaporkannya dan baru terdeteksi atau diungkap beberapa waktu setelahnya, akan dikenai PPh Final sebesar 30% dari nilai hartanya. Itu karena aset kripto yang dimiliki dalam jangka waktu panjang tadi dianggap sebagai penghasilan tambahan yang tidak dilaporkan.

Apalagi, Jovita menekankan, kalau harga aset kripto yang dimiliki kian besar. Saat dibeli, barangkali nilai aset tak seberapa. Namun beberapa tahun kemudian, nilainya bisa saja naik drastis seiring kondisi pasar yang membaik.

Baca Juga: Luno Tawarkan Aset Kripto Baru, Investor Diingatkan Waspadai Risiko

Jika nilainya semakin besar, proporsi 30% yang terkena tarif tentunya akan semakin besar juga. Alhasil, keuntungan yang didapat tidak maksimal.

Maka dari itu, Jovita mengimbau konsumen kripto untuk senantiasa melaporkan asetnya dalam SPT. 

“Supaya pada saat nanti dijual, atau ditukar menjadi aset yang lain, kantor pajak tidak menganggap sebagai pendapatan pada tahun berjalan,” tutupnya.

Selanjutnya: Industri Kapal Lokal Bisa Bangun 1.200 Unit per Tahun, Tapi Baru Terpakai 30%

Menarik Dibaca: 30 Link Poster Hardiknas 2025 Kreatif Untuk Peringati Hari Pendidikan Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×